Bengkalis Targetkan RSUD Berstatus BLUD

Bengkalis Targetkan RSUD Berstatus BLUD

Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini sedang mengurus persyaratan untuk  merubah status RSUD menjadi Badan Layanan Unit Daerah (BLUD). Perubahan status tersebut diharapkan sudah bisa terealisasi pada tahun ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno dalam suatu kesempatan belum lama ini. "Persyaratannya sedang kita persiapkan, mudah-mudahan tahun 2014 ini sudah bisa diwujudkan," ujar Suayatno.

Dikatakan, Pemkab Bengkalis perlu persiapan secara menyeluruh terkait dengan rencana meningkatkan status RSUD menjadi BLUD. Persiapan dimaksud tidak hanya sekedar meningkatkan status melainkan juga bagaimana kesiapan manajemen RSUD setelah ditingkatkan statusnya menjadi BLUD.

"Banyak hal yang harus dibenahi agar peningkatan status ini benar-benar berjalan sebagimana harusnya. Sarana dan prasarana perlu dibenahi, kemudian tenaga dokter dan medis serta restrukturisasi agar saat menjadi BLUD bisa berjalan lebih baik dan tidak gagal," papar Suayatno.

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dituntut untuk serius dalam upaya untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit. Jangan sampai rencana tersebut hanya sebatas lips service yang tidak jelas kapan akan direalisasikan. Sementara pelayanan RSUD sampai saat ini belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Akibat manajemen yang buruk, terutama dalam hal penyediaan obat-obatan, RSUD Bengkalis mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal ini akan bisa diatasi kalau status RSUD diubah menjadi BLUD," kata  Sofyan.

Dikatakan, sering terjadinya kelangkaan obat-obatan di RSUD bukan barang baru. Hampir setiap tahun persoalan ini terjadi karena untuk pengadaan obat-obatan harus melalui proses tender. Sementara proses tender itu sendiri butuh waktu dan profesionalisme panitia lelang dalam hal ini ULP.

"Saya tidak mengatakan dalam hal ini Pemda tidak serius. Tapi kalau seperti ini terus saya pesimis BLUD RSUD akan bisa dibentuk dalam waktu dekat," kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, dalam pasal 1 Undang-undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, BLU diartikan sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bentuk pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dengan dibentuknya BLUD Rumah Sakit, menurut Sofyan dalam hal pengadaan obat-obatan tidak lagi harus melalui proses tender di ULP, melainkan cukup dikelola oleh Rumah Sakit, termasuk juga makan minum pasien.

Sebuah rumah sakit yang harus melakukan pelayanan setiap waktu tentunya tidak ingin setiap awal tahun anggaran menghadapi kendala keterbatasan obat, alat kesehatan, makan-minum pasien dan lain-lain hanya karena belum selesainya proses penganggaran di pemeritah daerah.

"Banyak persoalan yang kita temukan saat kita melakukan sidak ke RSUD beberapa waktu lalu. Ya mulai dari pelayanan, banyanya alat kesehatan yang rusak dan berbagai persoalan lain. RSUD memang harus di evaluasi total, agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat sekaligus memuaskan masyarakat," ujarnya.**rd

Berita Lainnya

Index