Kasus Perjudian di Wilayah Hukum Polres Asahan Meningkat

Kasus Perjudian di Wilayah Hukum Polres Asahan Meningkat

Metroterkini.com - Pengungkap kasus perjudian di wilayah hukum Polres Asahan tahun 2020 ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, selama tahun 2020, Polres Asahan telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidanan perjudian, dengan berhasil mengamankan 63 orang dari 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2019 dari bulan Januari hingga Juli, pengungkapan kasus ini tidak sampai 10 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di Markas Polisi Resort (Mapolres) Asahan, Rabu (29/7/2020).

"Pengungkapan kasus judi ini tersebar di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan. Maka itu, saya minta, mari bersama-sama menghilangan, melenyapkan perjudian di Asahan. Kalau ada yang coba-coba, silahkan. Saya akan tindak tegas," cetusnya.

Terkait kasus tersebut, mantan Kapolres Natuna ini menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

"Saya minta kerjasamanya kepada warga Asahan, khususnya para wartawan untuk turut serta memberantas perjudian di Asahan," pungkasnya. [Tums]

Berita Lainnya

Index