Kadisbun Riau Diperiksa KPK, Terkait Alih Fungsi Lahan

Kadisbun Riau Diperiksa KPK, Terkait Alih Fungsi Lahan

Metroterkini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli, Rabu
(29/7/2020).

Zulfadli dimintai keterangan terkait dugaan suap proses pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau tahun 2014.

Zulfadli dimintai keterangan untuk tersangka Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka SUD," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Ali mengatakan, Zulfadli datang memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Yang
bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik," sambung Ali.

Beberapa hari lalu, KPK juga memanggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani. Ia juga memberikan keterangan untuk
tersangka Surya Darmadi.

Elly membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, pada hari Senin (27/7/2020) di Jakarta.

“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya
sebagai saksi saja, terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Elly ketika itu.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri
Terta. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat
Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur
Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan
yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Kemudian, Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma
Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur
di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya
memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat
Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas Maamun lewat Gulat Medali Emas Manurung agar lahan
milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dolar
Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan
bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta
adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.

Dalam perkara ini, Surya Darma dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undanfg-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
atau yang kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [***]
 

Berita Lainnya

Index