Siswa SMP Nyambi Maling, Penadah Ditembak

Siswa SMP Nyambi Maling, Penadah Ditembak

Entah apa yang ada di benak AR alias Rahul (13) seorang pelajar SMP warga desa Air Putih Bengkalis, dalam usia yang masih dibawah umur sudah nekad nyambi berprofesi menjadi pelaku pencurian (maling), Rabu (12/2). Sementara AD diduga sebagai penadah dan hasil curian yang mencoba kabur saat ditangkap langsung ditembak oleh polisi.

Rahul ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian di tujuh tempat kejadian (TKP) di kota Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bengkalis Kota, AKP Meby Trisono membenarkan penangkapan ditangkap Rahul. Penangkapan dilakukan berdasarkan nomor: LP/04/II/2014/Res-sek bks tanggal 1 Februari 2014 dan LP/07/II/2014/Res-sek bks tanggal 7 Februari 2014.

"Tersangka AR alias Rahul bin H. Burhan kita tangkap dirumahnya sekira jam 11.00 siang tadi, kemudian dilakukan pengembangan, dan tersangka AR mengaku menjual barang hasil curian kepada tersangka AD (38) warga jalan Antara," kata Meby.

Dijelaskan Kapolsek, saat Tim Opsnal akan meringkus AD dan EJ di Jalan Pramuka. AD diduga sebagai penadah dan "tukang gambar" target yang akan disatroni Rahul. Sedang EJ berperan sebagai  penerima uang hasil curian dari salah satu rumah di Jalan Karimun, 

AD yang mencoba kabur saat akan ditangkap akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas dibagian betis.

"Sekira jam 13,00 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AD dan EJ, di Jalan pramuka. Tersangka AD sempat melarikan diri tetapi anggota dengan cepat menembak kaki kirinya dan berhasil ditangkap. Peran AD adalah penampung dan otak pencurian yang dilakukan AR, sedangkan EJ adalah penerima uang hasil curian," jelasnya lagi.

Dari hasil penggeledahan di rumah AD di Jalan Antara, petugas menemukan barang bukti diduga hasil curian berupa Hp Ipad merk Advan 2 unit, Hp Nokia 3 unit, Hp Vittel 1 unit, kalung emas dan camera digital. 

Saat ini, petugas Polsek masih melakukan pengembangan dan masih mengejar satu tersangka yang berinisial Iw (DPO).

"Kita sarankan kepada warga yang akan meninggalkan rumahnya bepergian dalam keadaan kosong dalam waktu lebih dari 24 jam agar melapor ke RT atau aparat terdekat, dan pastikan benda berharga dalam keadaan tersimpan aman," himbau Kapolsek. **rd

Berita Lainnya

Index