Sidang Korupsi Amril Mukminin, Iwan Sakai Terima Rp300 Juta

Sidang Korupsi Amril Mukminin, Iwan Sakai Terima Rp300 Juta

Metroterkini.com - Sidang dugaan korupsi Jalan Sungai Pakning-Duri dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/20) siang.

Dalam sidang yang digelar di ruang Prof. R. Soebekti, SH, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, itu Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudarris yang juga Pejabat Pembuat komitmen (PPK), PPTK proyek multiyear Sungai Pakning-Duri, Ardiansyah, mantan superintendent dan pengawas lapangan PT. CGA, Arifin Aziz dan Jainuri.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudarris dalam keterangan mengatakan, pada tahun 2017, dia memberikan uang Rp150 juta kepada Amril Mukminin dan Rp300 juta kepada Iwan Sakai yang disebut Tajul Mudarris sebagai orang dekat Amril Mukminin. Ditegaskan Tajul, semua uang tersebut merupakan fee proyek yang diterimanya dari PT. Citra Agung Aristama (PT. CGA) pemenang proyek Jalan Multiyear (MY) Sungai Pakning-Duri senilai Rp498 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Dalam keterangannya, Tajul menyerahkan uang Rp 150 juta tersebut sebanyak dua tahap, tahap pertama Rp100 dan tahap kedua Rp50 juta di rumah Amril Mukminin di Jalan Siak Pekanbaru.

Menurut Tajul, uang itu diserahkannya sebelum lebaran tahun 2017 dan akhir tahun 2017. "Uang itu saya serahkan langsung ke Pak Bupati di rumahnya di Jalan Siak di Pekanbaru untuk bantuan lebaran,” ungkapnya.

Sementara uang untuk orang dekat Amril Mukminin bernama Iwan Sakai sebanyak Rp300 juta, diserahkan Tarjul juga dua tahap, yakni di Hotel Grand Elite, Pekanbaru sebanyak Rp 100 juta dan kedai kopi Laris, Jalan Karet Rp200 juta.

Uang untuk Iwan Sakai disebut Amril atas persetujuan Amril Mukminin.

Anehnya, kata Tajul, Amril malah mengaku tidak pernah menyuruh Iwan meminta uang kepada Tajul.

Selain itu, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Tajul juga menerima gratifikasi berupa fasilitas kamar di Hotel Tunjungan Plaza, Surabaya, sebanyak 5 kamar saat resepsi pernikahan putrinya.(Rudi).

Berita Lainnya

Index