Kejati Tahan Tersangka Mantan Dirut BPR Sarimadu

Kejati Tahan Tersangka Mantan Dirut BPR Sarimadu

Tersangka korupsi perjalanan dinas keluar negeri yang menggunakan uang BPR Sarimadu Kampar akhirnya ditahan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau. Penahanan tersangka setelah diperiksa secara intensif pada Kamis (13/2) siang oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penahanan tersangka M. Syafri yang juga mantan Dirut BPR Sarimadu Bangkinang Riau Untuk tujuan mumudahkan pemeriksaan tersangka lebih lanjut. Penahanan tersangka M. Syafri yang disangkakan dalam kasus korupsi perjalanan dinas yang membawa serta Bupati Kampar Jefri Noer beserta keluarganya keluar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH, Kamis (13/2) kepada wartawan menyampaikan, tersangka saat ini dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru di Sialang Bungkuk Bukit Raya Pekanbaru.

Kasi Penkum menambahkan, sebelum ditahan tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih kurang 2 jam di ruang Pidsus Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Seterusnya tersangka M. Syafri langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut dan masuk tahapan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Mukhzan.

Penahanan tersangka atas surat perintah penahanan kepada tersangka M. Syafri yang selanjutnya dititipkan ke sel Rutan Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk,Tenayan Raya Pekanbaru.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan korupsi karena telah menggunakan dana APBD Kampar karena BPR Sarimadu merupakan perusahaan plat merah yang didalamnya mengalir dana APBD. M.Syafri dalam dugaan korupsi telah berangkat ke berbagai negara di Eropa Bupati Kampar dengan menggunakan uang BPR Sarimadu Kampar Riau.

Bupati Kampar Jefry Noer beserta anak istrinya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan sebelum, saksi mengakui telah mengembalikan uang BPR Sarimadu yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri. Perjalanan keluar negeri telah menghabiskan anggaran sebesar Rp207 Juta. 

Menurut Mukhzan hal itu telah menyalahi aturan karena uang yang digunakan untuk perjalanan pejabat itu tidak berhubungan dengan kepentingan dinas. Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2012 lalu. Dalam kasus ini, negara diduga telah dirugikan Rp207 juta.

Tersangka M Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, saat itu mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI dalam acara ICA EXPO, di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Atas undangan itu, tersangka M. Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar, dengan menggunakan dana dari BPR Sarimadu. Dalam kesempatan ini Jefry Noer juga mengajak kedua anak kandungnya dan istrinya Eva Yuliana yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar.

Dalam kasus ini pihak Kejati Riau, Jefry Noer dan isteri serta anaknya juga telah diperiksa sebagai saksi. Namun Jefry sendiri pernah mengakui perjalanan tersebut bukan karena kehendaknnya, melainkan karena diajak oleh pihak BPR Sarimadu, meski Jefry merupakan Komisaris di bank berplat merah tersebut.**dn

Berita Lainnya

Index