DPR Desak Pemerintah Batasi Harga Jual Rapid Test 

DPR Desak Pemerintah Batasi Harga Jual Rapid Test 

Metroterkini.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk membatasi harga jual alat uji cepat antibodi atau rapid test virus corona (Covid-19) yang beredar di pasaran. Langkah itu harus ditempuh secepatnya agar tes rapid Covid-10 tak jadi lahan bisnis di tengah krisis pandemi.

"Harusnya ada ketentuannya. Sehingga tidak menjadi komoditi bisnis yang tak terkendali. Setidaknya ada harga terendah dan tertinggi," kata Mufida, Jumat (10/7).

Mufida mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi tarif pemeriksaan tes rapid maksimal Rp150 ribu. Namun menurutnya pembatasan tarif pemeriksaan itu belum cukup.

Politikus PKS itu mengatakan, tingginya harga tes rapid tak hanya dipengaruhi tarif yang dipatok fasilitas kesehatan. Akan tetapi juga dipengaruhi harga jual alat tes yang beredar di pasaran.

"Pemerintah harus mengendalikan pengadaan alat kesehatan dari hulu ke hilir dengan tertib," ujarnya.

"Setidaknya ada harga terendah dan tertinggi," lanjut Mufida.

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Kemenkes membatasi tarif rapid test maksimal Rp150 ribu.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa keberatan dengan aturan tersebut. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih mengatakan tarif itu tai sesuai dengan harga pasaran alat rapid test.

"Karena kalau harga distributornya tinggi, kemudian tidak diatur, dan pelayanannya murah, kasihan kawan-kawan di pelayanan," kata Daeng, Kamis (9/7).[**]
 

Berita Lainnya

Index