Polisi Tangkap Penjual Airsoft Gun

Polisi Tangkap Penjual Airsoft Gun

Aparat Kepolisian berhasil menangkap N (25), penjual senjata api jenis airsoft gun ilegal di Kota Dumai Riau yang diduga kerap digunakan para pelaku kejahatan.

Polda Riau, Brigjen Condro Kirono melalui Kepala Bidang Humas AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (8/2) menyampaikan penangkapanya dilakukan pada Rabu (5/2) kemarin.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, bersama tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api jenis airsoft gun beserta amunisi yang membahayakan.

Tambah Guntur, penangkapan N berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian divalidasi oleh anggota di lapangan. Anggota melakukan penangkapan saat tersangka berada di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Dumai Barat Riau.

Di lokasi penangkapan, menurut kepolisian, anggota berhasil mengamankan satu senjata api airsoft gun jenis Glock 27 dilengkapi dengan peluru hampa serta ada juga satu jenis revelover yang terisi di dalamnya enam butir peluru.

Kemudian aparat dikabarkan juga menyita satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan beberapa butir peluru yang telah dimodifikasi.

Kapolresta Dumai, AKBP Yudi Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka N bersama barang bukti dilakukan bersama-sama dengan pihak Mabes Polri.

"Tersangka sempat diamankan untuk diintrogasi sementara di Mapolresta Dumai. Namun selanjutnya diterbangkan ke Jakarta oleh Mabes Polri," katanya.

Senjata api replika atau airsoft gun kerap disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan di Riau. Namun menurut hasil penelusuran, ditemukan peredaran barang berbahaya itu dilakukan para pelakunya dengan bebas, bahkan hingga diiklankan di media masa (koran) khusus kriminal.

"Dijual berbagai macam jenis airsoft gun, air gun, aeg, gotri plastik Co2, green gas," demikian kalimat iklan penjualan senjata itu di salah satu koran kriminal yang ditemui pada halaman tengah, lengkap dengan fotonya di media lokal.**nd-an

Berita Lainnya

Index