Komnas PA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Cipondoh

Komnas PA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Cipondoh

Metroterkini.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait akan mengawal kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Pabrik Tahu Cipondoh, Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan setelah ia menerima kabar dan pengaduan dari keluarga korban, juga dari Praktisi Hukum dan Pemerhati Anak, Kamsul Hasan yang menjabat Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

“Tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan dan penyiksa terhadap anak yang di pabrik tahu di Cipondoh Kota Tangerang,” tegas Arist melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, bahwa setiap anak mempunyai hak fundamental terbebas dari serangan kekerasan, penyiksaan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak dan UU Perlindungan Anak serta Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP).

Merujuk ketentuan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto UU RI nomor 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA).

Menurutnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak, yang yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia, demi kepentingan terbaik anak segera mendesak Polsek Cipondoh menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum.

“Untuk segera menangkap dan menahan pengusaha tahu dan karyawannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak diikuti dengan penyiksaan yang mengakibatkan korban luka serius dan trauma akibat penyiksaan,” terangnya.

Lebih dari itu, segera pula melimpahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Polresta Tangerang Kota.

“Saya sangat percaya terhadap komitmen kepolisian sebagai penegak hukum, bahwa kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi,” tandasnya. [sjah]

Berita Lainnya

Index