Sidang Lanjutan Pra Peradilan Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Pra Peradilan Hadirkan Saksi Ahli

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang pra peradilan yang dimohonkan penasehat hukum Irhami dan Diana, Sulaiman dan rekan terhadap termohon Polresta Tangerang Selatan (Tangsel).

Agenda sidang yang digelar diruang sidang tujuh PN Tangerang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), DR Septa Candra, Senin (27/4/2020).

Sulaiman menyampaikan, pihaknya sangat puas setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Menurut dia, saksi ahli dinilai menguasai bidangnya saat pihaknya mendengarkan keterangan dari saksi ahli mengenai proses penahanan kliennya yang dinilai cacat prosedur.

"Mendengar keterangan tadi bahwa ahli memang menguasai bidangnya, kehadiran ahli itu memang sangat diperlukan untuk melihat secara objektif berdasarkan orang memahami persoalan ini,” terangnya.

“Jadi itu jelas–jelas disebutkan bahwa seperti penetapan tersangka dua kali itu jelas tidak boleh, terus adanya perintah pengetahuan dimulainya penyidikan adanya surat penetapan tersangka pada laporan belum terjadi," sambungnya.

Sulaiman membeberkan terkait pengetahuan tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan tersangka pertama pada tanggal 15 Januari 2020, sementara penetapan tersangka sudah ada laporan pada tanggal 15 Desember 2019. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index