Satgas Kembali Temukan 388 Pinjaman Online Ilegal

Satgas Kembali Temukan 388 Pinjaman Online Ilegal

Metroterkini.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sebelumnya di Januari 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas. Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers, Sabtu (14/3/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait dengan menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] atau website OJK.

Tongam menyatakan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah. Antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

Upaya lainnya yakni melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal dan meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal. Selain itu, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum dan peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Sampai pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 15 entitas tersebut di tujuh di antaranya perdagangan foreign exchange atau forex (perdagangan mata uang asing) tanpa izin, masing-masing empat investasi uang, dan investasi lainnya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 25 usaha pegadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI. 

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Index