BPKep Laporkan Penghulu Teluk Bano I ke Inspektorat dan Polres

BPKep Laporkan Penghulu Teluk Bano I ke Inspektorat dan Polres

Metroterkini.com - Terkait pelaporan Penghulu Teluk Bano I Norman ke Inspektorat dan Polres Rohil oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Teluk Bano I Afrizal Ahmad mengenai kejanggalan pada pelaksanaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2019.

Menurut Penghulu Norman yang disampaikannya di beberapa media beberapa waktu yang lalu, Minggu (16/02/2020) bahwa pelaporan dirinya tersebut terlalu maju dan mengada-ada bahkan mengkriminalisasi dirinya. 

Ketua BPKep Afrizal Ahmad justru menanggapinya dengan data-data yang disampaikan kepada media ini melalui pesan WA-nya (WhatsApp-red) saat dikonfirmasi, Jumat (21/02/2020). 

"Pekerjaan galian manual RT 07 Dusun Harapan Jaya dengan biaya Rp 61.130.000,- DK 2019 sampai hari Selasa, 18 Februari 2020 masih dikerjakan. Dan pada tanggal 19 Februari 2020 sewaktu pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj), BPKep diminta untuk menandatangani lpj dengan tertera kegiatan sudah selesai 100 persen ini merupakan suatu kebohongan besar," ungkap Ucu sapaan akrab Afrizal. 

Sementara itu lanjut Afrizal, penyebab tidak selesainya pekerjaan tersebut tepat waktu adalah karena masyarakat sebagai pekerja tidak sanggup untuk menyelesaikan disebabkan upah kerja yg murah dimana galian ukuran 70 m x 70 m hanya dibayar Rp.7000/m, dan setelah pekerja ini tidak sanggup dicarilah pekerja dari Desa Rokan Baru Pesisir, Kec. Pekaitan namun juga mengalami hal yang sama, seterusnya dicari lagi pekerja dari Dusun Sepakat dengan upah dinaikan menjadi Rp.10.000/m, juga tidak sanggup maka diubah kembali upah kerja menjadi Rp.11.000/m sedangkan upah kerja di RAB sebesar Rp.58.630.000 kalau di bayar per meternya untuk panjang 1.450 m maka menjadi kurang lebih Rp.40.000,-/m, sedangkan pekerja pertama hanya meminta Rp.15.000/m. jadi ini seolah-olah upah kerja menjadi permainan.  

"Selanjutnya pembangunan body jalan Kelapa Sawit RT 08 Dusun Sepakat dengan biaya Rp 99.810.000 bersumber dari DK 2019 dimana sewa alat berat excavator di RAB sebesar Rp 86.100.000,- dan yang dibayar kepada pemborong hanya Rp 20.000.000,- jadi sisanya lebih kurang Rp 60 juta tidak tau kemana dan ini diduga mark up anggaran," pungkas Afrizal. 

Lanjutnya, kegiatan seminisasi lapangan Volly RT 11 Dusun Sepakat dengan biaya Rp 98.263.420,- dari ADK 2018 yang diduga dikerjakan asal-asalan, dimana coran lapangan jauh tidak sesuai bestek dan sudah retak-retak, kemudian tiang net dibuat dari coran semen dibungkus pipa paralon, kursi wasit dari kayu bulat dan jaring pagar lapangan dari jaring bekas, sementara di RAB dianggarkan tiang net dan kursi wasit dari pipa galvanis sehingga ditaksirkan biaya yang dihabiskan untuk kerja seperti tersebut diatas kurang lebih Rp 30 Juta.

"Kemudian semenisasi lapangan Volly RT 12 Dusun Rokan Rejo dari dana Silva ADK 2018 juga baru dikerjakan setelah kami laporkan ke Inspektorat Rohil pada tanggal 03 Februari 2020, yang mana alasannya karena musim hujan jadi tidak dapat memasukan bahan material, tetapi kalau memang semula ada niat baik walaupun pekerjaan ini sudah lewat waktu, namun belum dikerjakan. Dan mengapa pada bulan Januari 2020, sebulan penuh tidak ada hujan belum juga dikerjakan, ini artinya sengaja dimain-mainkan dananya untuk kepentingan yang lain," sebut Ucu. 

Pembangunan gedung PAUD Masitoh RT 20 Dusun Pematang Sei Labu juga syarat akan penyimpangan, dimana seperti yang dijelaskan Afrizal kegiatan yang bersumber dari DK 2019 tersebut merupakan salah satu dana yang keluar pertama namun baru dapat diselesaikan setelah setengah tahun kemudian. Dan dari pantauan di lapangan tanggal 14 Februari 2020 masih berlangsung pengecatan dinding bagian belakang dan samping bangunan, setelah ditanyakan kepada pekerja bahwasanya kegiatan ini mangkrak disebabkan dana tidak ada padahal dana sudah lama dicairkan.

Begitu banyak temuan yang tidak sesuai dengan LPj maka dari BPKep sepakat untuk melaporkan ini ke pihak Inspektorat dan Polres Rohil agar dapat mengaudit dan mengusut tuntas semua temuan tersebut diatas.                                            

"Kami BPKep Teluk Bano l juga berterima kasih kepada pihak Inspektorat Rohil karena dengan cepat membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dan berdasarkan Surat Perintah Instruktur No : 700/INSP/SPT/2020 tanggal 07 Februari 2020, sehingga kami berharap pihak penyidik baik itu dari Inspektorat maupun Polres Rohil nantinya dapat bekerja secara profesional/transparan agar tidak terjadi berupa fitnah di masyarakat dan semoga kedepan masyarakat Teluk Bano l khususnya dapat menikmati pembangunan dari ADK dan DK tanpa ada penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sekiranya kasus ini ada penyimpangan terindikasi korupsi maka orang-orang tersebut dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku. [rif/rls]

Berita Lainnya

Index