KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Termasuk Suap

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Termasuk Suap

Metroterkini.com - KPK menghentikan 36 perkara ditahap penyelidikan berkaitan kasus suap.

"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap, pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana, terkait dengan jual-beli jabatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Alex mengatakan 36 perkara yang dihentikan KPK semua menggunakan metode penyelidikan tertutup. Alex menjelaskan penyelidikan tertutup merupakan penyelidikan kasus yang ditindaklanjuti bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, setelah ditindaklanjuti, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Itu tertutup, biasa terkait dengan suap. Kami dapat informasi dari masyarakat akan ada pemberian uang misal dari pengusaha untuk dapat memenangi lelang, kami tindak lanjuti, benar nggak. Kami ikuti, kami turunkan tim. Kalau lelang sudah selesai dan kami tidak dapat bukti apa pun, buat apa kami teruskan, nggak ada persoalan," ucapnya.

Alex memastikan tidak ada kasus yang menggunakan metode penyelidikan terbuka yang dihentikan KPK. Alex menjelaskan penyelidikan terbuka itu adalah proses penyelidikan berdasarkan audit investigasi dan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan.

"Penyelidikan yang kami hentikan sejumlah 36 itu semua penyelidikan tertutup, bukan penyelidikan terbuka. Kalau terbuka itu mekanismenya melalui audit investigasi atau dengan orang itu tadi penyelidik memanggil pihak untuk memberikan keterangan untuk memenuhi dokumen," ucapnya. [***]
 

Berita Lainnya

Index