PT Kamparindo Rusak DAS Sei Lindai Tapung Hulu

PT Kamparindo Rusak DAS Sei Lindai Tapung Hulu

Metroterkini.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kamparindo yang berada di desa Sinama Nenek dan Lanau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar Riau, telah merusak Daerah  Aliran Sungai (DAS) Sei Lindai. Terkait kerusakan lingkungan itu, perusahaan dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sempadan sungai yang harus ada bufferzonenya atau penyanggah di Daerah Aliran Sungai (DAS),

Pihak perusahaan PT Kamparindo melalui Humas perusahan Willy yang dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApnya, tidak banyak memberikan tanggapan, terkait dugaan pelanggaran PP No. 36 Tahun 2011 terkait Daerah Aliran Sungai (DAS). Pihaknya hanya mengatakan akan menyampikan hal itu terhadap pimpinan perusahaan. 

Hasil investigasi di lapangan, kondisi Sungai Lindai, saat ini terjadi runtuh pada tebing anak sungai yang di tanami pohon kelapa sawit milik PT Kamparindo. Tebing tersebut atau Daerah Aliran Sungai (DAS) seharusnya tidak boleh ditanami dengan pohon kelapa sawit. Akibat bibir anak sungai tergerus air.

Sebelumnya dalam rapat Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar, telah menghimbau agar perusahaan tidak menanam dan memelihara tanaman kelapa sawit pada daerah aliran sungai (DAS). Namun saat ini pihak DLH Kabupaten Kampar terkesan membiar DAS di rusak oleh perusahaan. [ali]

Berita Lainnya

Index