Kominfo Asahan Ekspos Program Desa Internet Mandiri

Kominfo Asahan Ekspos Program Desa Internet Mandiri

Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menggelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 di Aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (12/2/2020).

Kegiatan yang dinarasumberi oleh Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Zulkarnain tersebut dihadiri Sekretatis Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat se Kabupaten Asahan, Kepala Dese se Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Kominfo Kabupaten Asahan selaku Ketua panitia Riris Kusmiati melaporkan bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 23 tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dan Peraturan Bupati Asahan nomor 18 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan.

Selain itu, Riris juga mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.

Riris juga menjelaskan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Asahan. 

Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakilkan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Nirwan Pase mengatakan saat ini diketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Berdasarkan pasal 86 Undang-Undang nomor 16 tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa. 

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas. 

Untuk itu, APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini, yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN. 

Melalui kesempatan ini, Nirwan berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya, manfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat. 

"Kepada APJII, saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa", ungkapnya. (Tums)

Berita Lainnya

Index