Lucinta Luna Tersangka Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Lucinta Luna Tersangka Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Dia dijerat dengan Undang-undang Psikotropika, yang diancam hukuman 4 tahun penjara. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Lucinta adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini dari empat orang yang diamankan kemarin.

"Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Menurutnya, tersangka LL mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba. Kepada polisi, Lucinta juga mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi.

Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara. 

Mereka yang ditangkap bersama Lucinta Luna (LL) adalah HD, DAA, dan NHAM.

Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba. [***]

Berita Lainnya

Index