Hadiri Rakor, Dandim Tigaraksa Bahas Perbup No 47 Tahun 2018

Hadiri Rakor, Dandim Tigaraksa Bahas Perbup No 47 Tahun 2018

Metroterkini.com - Komandan Kodim (Dandim) 0510/Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta N Tampubolon menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (20/1/2020).

Rakor kali ini digelar di Gedung Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun No. 1 Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

Dalam sambutannya, Letkol Inf Parada Warta N Tampubolon mengatakan, Rakor membahas penerapan Perbup No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang dinilai belum maksimal.

“Akibat penerapan Perbup No 47 Tahun 2018 belum maksimal berjalan dengan baik, banyak terjadi kecelakaan,” terangnya.

Adapun kecelakaan diantaranya terjadi di Jalan Suryadarma, Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, seorang santriwati Pondok Pesantren Al Hasaniyah mengalami patah tulang pada bagian kaki akibat dilindas truk tanah.

Rakor dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kepala OPD Kabupaten Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota KBP Sugeng Hariyanto dan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi berhalangan hadir. Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini diwakili Kompol Dodid Prastowo. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index