Terpidana Korupsi KONI Pelalawan Masih Berkeliaran

Humas PN Pelalawan, A. Rico Sitanggang, SH.MKn, mengatakan kesalah satu
media Online, telah menerima berkas salinan lengkap putusan tersebut
pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2013, sesuai aturan setelah tiga hari
surat diterima Kejaksaan Pangkalan Kerinci akan mengeksekusi Marhadi,
namun sampai saat ini pelaku Korupsi dana KONI Pelalawan ini masih
berkeliaran.
Setelah diberitakan media Humas ini kelabakan dan mengklarifikasi via
email ke redaksi media online dalam klarivikasi ini beliau membantah
dugaan hilangnya surat salinan putusan kasasi MA atas nama Marhadi di
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dengan tegas Humas PN tersebut
menepisnya. yang akibatnya masyarakat menduga ada main mata antara
Pengadilan dengan Marhadi.
Ditegaskannya, bahwa berkas salinan putusan kasasi MA atas nama Marhadi
tidak hilang atau baru ditemukan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Melainkan berkas tersebut baru diterima PN Pelalawan pada tanggal 1
Nopember 2013.
Atas pemberitaan sebelumnya yang dikeluarkan oleh media Riaueditor,
dikatakan Rico bisa menimbulkan opini seakan-akan salinan putusan
tersebut hilang dan baru ditemukan.
"Hal ini kami bantah dengan tegas karena Pengadilan Negeri Pelalawan
baru menerima berkas salinan putusan tersebut pada Hari Jumat tanggal 1
Nopember 2013,†jelas Rico.
Rico menambahkan, walau pun Mahkamah Agung R.I. telah mengirimkan surat
salinan putusan tersebut tanggal 26 April 2013, namun Pengadilan Negeri
Pelalawan baru menerima berkas salinan lengkap putusan tersebut pada
hari Jumat tanggal 1 Nopember 2013.
“Sehingga sama sekali tidak ada dugaan berkas tersebut hilang, karena
memang selama ini berkas tersebut belum kami terima di Pengadilan Negeri
Pelalawan,†tegas Rico dan minta redaksi meralat dan memperbaiki
pemberitaan tersebut.
Selaku Humas/Juru Bicara Pengadilan Negeri Pelalawan, sambungnya,
dirinya tidak ada memberikan statemen menyangkut Instansi lain seperti
Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sebagaimana petikan berita. Dan
sesuai aturan setelah tiga hari surat diterima Kejaksaan Pangkalan
Kerinci akan mengeksekusi Marhadi.
"Hal ini sangatlah fatal karena kami selaku Humas/Juru Bicara Pengadilan
Negeri Pelalawan tidak dibenarkan memberikan pernyataan yang
mengatasnamakan instansi lain seperti Kejaksaan Negeri Pangkalan
Kerinci. Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pangkalan
Kerinci adalah dua instansi yang berbeda satu sama lain,†ungkap Rico.
Atas klarivikasi ini masyarakat justru menunggu keputusan tersebut
dilaksanakan, karna selama ini Marhadi selaku tersangka dan telah
terbukti melakukan korupsi, justru masih berkeliaran, bahkan saat dalam
menunggu putusan ini beliau bahkan bisa menjabat menjadi ketua disalah
satu organisasi yang cukup bergensi.
Ketika dikonfirmasi kepada Marhadi, Jumat (8/11/13) mengatakan saat ini beliau di Pekanbaru, sedang dalam satu acara, disebutnya dirinya menunggu eksekusi tersebut, namun tentu sesuai aturan yangberlaku dimana Pengadilan harus menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan, dan Jaksalah yang berhak melakukan eksekusi.(bb)