Kinerja PPK di UIN Suska Riau Dipertanyakan

Kinerja PPK di UIN Suska Riau Dipertanyakan
Gedung di Kampus UIN Riau Tak Kunjung Selesai

Metroterkini.com - Sejumlah mahasiswa UIN Suska Riau menilai ada kejanggalan dalam pengangkatan Dra. Hanifah Aidil Fitri oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr.Akhmad Mujahidin. Hanifah yang saat ini menjabat sebagai Kabag Perencanaan yang telah dimutasinya dari Kabag TU Fakultas Psychology menjadi Kabag Perencanaan selama 2 tahun itu dinilai terindikasi syarat praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kejanggalan yang disorot oleh sejumlah mahasiswa ini berdasarkan pengamatan ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain yang juga menilai sama. Selain kejanggalan pengangkatan Dwiki juga menyorot pembangunan dua gedung di fakultas UIN Suska Riau yang tak kunjung selesai, uang puluhan milyar digelontorkan Kemeterian pada dua gedung untuk fakultas kebanggaan Riau ini tidak kunjung bisa dimanfaatkan.

"Saya selaku perpanjangan tangan masyarakat Riau minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau sejumlah kejanggalan pengangkatan diduga seputaran kroni rektor di UIN Suska Riau," kata Dwiki, Minggu (18/8/19).

Tentunya yang lebih ganjil kata Dwiki, adalah Hanifah saat ini adalah dia merangkap jabatan sebagai Plt Kabag Keuangan, sementara banyak pegawai lainnya yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kabag Keuangan atau Plt.Kabag Keuangan ini namun tidak diberikan kesempatan.

Ironisnya, pada saat dahulu diangkat sebagai Kabag Perencanaan dan Plt Kabag Keuangan sampai berita ini dirilis Hanifah Aidil Fitri belum terdengar mengembalikan Dana Menteri yang sebelumnya diduga diselewengkannya, hal ini berdasarkan LHP BPK RI Nomor 21.A/LHP/XVIII/05/2018 yang perkirakan masih tersisa sebesar 90 juta rupiah.

"Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 21.A/LHP/XVIII/05/2018 ada uang temuan BPK yang sebelumnya pada pembangunan gedung labor yang tak kunjung selesai belum terdengar dikembalikan, tapi malah ada Hanifah ini diangkat lagi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gedung yang baru yang juga kini pembangunannya mangkrak, artinya rektor 'jatuh dilobang yang sama' alias 'luka lama belum sembuh luka baru diulang lagi' dan ini saya nilai merupakan preseden buruk bagi dunia kampus," katanya lagi.

Selain tidak etis lanjut Dwiki, pengangkatan ini diduga telah melanggar ketentuan pasal 190 ayat (3) dan (5) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Jelas saya cermati pada Pasal 190 ayat (3) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan Pasal 190 ayat (5) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, tapi pasal ini semuanya diabaikan," pungkasnya.

Dikonfirmasi Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr.Akhmad Mujahidin, melaui telpon selulernya dia mengaku sedang menguji promosi Doktor pasca Sarjana UIN Suska Riau. [tim]
 

Berita Lainnya

Index