Komunitas Jurnalis Laporkan Kejari dan Kejati Riau ke Kejagung

Komunitas Jurnalis Laporkan Kejari dan Kejati Riau ke Kejagung

Metroterkini.com - Gabungan sejumlah media dalam wadah Komunitas Jurnalis Riau melaporkan oknum Kejari dan Kejati Riau ke Kejaksaan Agung RI untuk keadilan dalam kasus yang menimpa jurnalis Toro Ziduhu, dalam persengketaan pers yang telah masuk dan berstatus terpidina.

Atas kejadian tersebut, dunia pers hal itu sangat bertolak belakang dengan UU Pokok Pers dan Komuniyas Jurnalis Riau, menggelar aksi damai dan atau memberikan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/08/2019) kemarin.

Aksi yang dilakukan turut hadir Fauzan Laia,SH.,MH dan Anas Bowo Laia Kuasa Hukum Toro Ziduhu, serta tampak DR Yuspan Zaluhu,SH.,MH membantu komunikasi dan berkoordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung, agar aksi dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI.

"Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pers terhadap proses hukum yang dijalani dan di dapatkan Toro Ziduhu, yang saat ini telah menjalani dugaan eksekusi paksa pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau diduga dilakukan oleh Roby Harianto S, SH.,MH dan Wilsa Riani,SH.,MH." ungkap Fauzan,SH.,MH ditengah-tengah aksi berjalan

Aksi dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga tidak profesional, tidak memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta dugaan perampasan kebebasan kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu sebagai seorang pemimpin redaksi.

Sedangkan Suriani Siboro dalam aksinya meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas memberikan tindakan tegas terhadap Wilsa Riani diduga tidak profesional dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru selaku JPU. Demikian juga pernyataan Zulmansyah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, yang diduga tanpa legalitas yang jelas sebagai saksi ahli pers. Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Wilsa Riani,SH.,MH melakukan Eksekusi Paksa dengan melakukan dugaan Mall Administrasi.

Sehingga tindakan yang telah dilakukan kedua oknum tersebut, juga terkesan dan atau diduga telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu, dengan menghilangkan poin 3 yang telah tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor : 540/Pid.Sus/2018/PN.PBR yang dikuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor : 91/Pid.Sus/2019/PT.PBR berbunyi : " Menetapkan Terdakwa tetap berada di luar tahanan"

"Komunitas Jurnalis Riau meminta kepada Kejaksaan Agung RI, agar memerintahkan Kejaksaan diseluruh Wilayah NKRI, khususnya di Propinsi Riau untuk dapat Menghormati dan Mendahulukan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI dalam menangani perkara Pers agar Pers tidak Dikriminalisasi dan agar Kemerdekaan Pers terjamin" teriak Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi II (Kedua )

Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata juga meminta Kejagung RI memerintahkan Jamwas memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap Wilsa Riani, SH.,MH, diduga tidak profesional dan telah memberikan Informasi yang tidak benar sebagai JPU didalam Persidangan Pengadilan  sepertihalnya : menyatakan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sebagai ahli Pers dan Ahli Wartawan tanpa legalitas yang jelas dihadapan Majelis Hakim dan masyarakat umum yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Wilsa Riani,SH.,MH JPU didukung Kejaksaan Tinggi Riau, diduga bersama-sama (Berkaborasi) lakukan perampasan hak Kebebasan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id melakukan Eksekusi Paksa tanpa prosedural dan diduga tabrak Keputusan Hakim yang sudah Incrah dan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan menghilangkan poin 3 berbunyi ; " Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan

"Kami insan Pers Indonesia dan Riau, meminta Kejaksaan Agung RI dapat memerintahkan Kejaksaan di seluruh Wilayah NKRI untuk menghormati dan mengutamakan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani Perkara Pers, meminta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap Jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau diduga telah lakukan kriminalisasi serta telah merampas kebebasan Toro Ziduhu korban Kriminalasi akibat membuka kasus korupsi di Riau khususnya Kabupaten Bengkalis sementara tidak ada kasus Korupsi di Kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan AM Bupati Bengkalis melainkan hanya KPK." teriak Ismail Sarlata, dalam Orasi I (Pertama) didepan pintu gerbang Kejaksaan Agung RI.

Aksi Damai diterima oleh Kejaksaan Agung RI, yang meminta 2 (dua) orang perwakilan memasuki gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan langsung yang diterima dibagian pengaduan.

Sesampainya didalam ruangan pengaduan disambut 2 petugas, Ismail Sarlata dan Suriani Siboro menyampaikan beberapa kejangalan yangbtelah terjadi diduga dilakukan oknum-oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau didukung dokumen pendukung

" Laporan ini kami terima dan akan segera kami respon secepatnya," ucapan salah satu petugas pengaduan yang terkejut mendengar akan dugaan penyimpangan dan kejanggalan yang telah terjadi di Kejaksaan Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam pertemuan yang disambut salah seorang Petugas JAM Pengawasan di ruang kerjanya, Fauzan,SH., MH menyampaikan dugaan pelanggaran hukum yang diduga di lakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau. Serta Ismail Sarkata yang turut serta dalam ruangan tersebut menjelaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum oleh Wilsa Riani,SH.,MH

JPU diduga lakukan pembohongan publik serta dugaan tidak profesional pihak Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani perkara Pers yang menimpa pada Toro Ziduhu tanpa mempelajari berkas terlebih dahulu yang diterimanya dari Polda Riau sehingga perkara terkesan di paksakan

Salah seorang Petugas JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang telah mendengarkan penjelasan dari Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia kuasa Hukum Toro Ziduhu serta Ismail Sarlata dan Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi Komunitas Jurnalis Riau, menuturkan.

"Laporan terima dan akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung, dan akan kita proses secepatnya," ujarnya [ism]

Berita Lainnya

Index