Inilah 3 Kelompok yang Tunggangi Kerusuhan 22 Mei

Inilah 3 Kelompok yang Tunggangi Kerusuhan 22 Mei

Metroterkini.com - Polri hingga saat ini sudah menetapkan 442 tersangka perusuh yang beraksi pada 21 dan 22 Mei 2019, persisnya seusai aksi massa tolak hasil pilpres berjalan damai. Di luar para perusuh, masih ada 3 kelompok penunggang gelap yang bergerak lebih terstruktur.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, berhasil mengidetifikasi 3 kelompok yang terdiri dari grup kepemilikan senjata api ilegal dari Aceh, kelompok yang mau membunuh pejabat negara, dan kelompok teroris.

"Perusuh 442 tersangka yang sedang berproses, 3 kelompok beda. Sebanyak 442 itu perusuh, kalau kelompok ini ada kepemilikan senjata api, perencanaan pembunuhan, dan teroris. Itu di luar perusuh," kata Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

"Jadi 3 ini penunggang, teroris, terus kelompok yang masuk dari Aceh, dan yang barusan saya rilis ini. Kalau perusuh sudah di lapangan yang mereka lakukan penyerangan terhadap petugas," tambahnya.

Iqbal tak menampik jumlah itu masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan. Aktor intelektual dari ketiga kelompok ini juga sedang dipelajari oleh pihak kepolisian.

"Ya bisa saja dia kalau ketangkap nanti mastermind-nya ada lagi, ada lagi, nah itu yang masih kami kerjakan. Kami sudah kantongi identitasnya," tutur Iqbal.

Terbaru, Polri telah menetapkan enam orang tersangka kelompok pemilik senjata api yang ikut berniat menunggangi aksi 22 Mei yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, AF alias Fifi. Mereka mengincar 4 pejabat negara dan 1 pimpinan lembaga survei swasta.

HK diduga yang dibayar Rp 150 juta untuk mencari martir dan membeli senjata oleh seseorang yang belum diungkapkan kepolisian itu dianggap merupakan mastermind kelompok ini. [sua-mer]

Berita Lainnya

Index