Terkait Jembatan Merangin, Pemkab Kampar Menghadap Ombudsmen

Terkait Jembatan Merangin, Pemkab Kampar Menghadap Ombudsmen

Metroterkini.com - Dugaan adanya pelanggaran HAM atas pembangunan jembatan antar Provinsi Riau dan Sumatra Barat di Desa Merangin Kabupaten Kampar, hari Ini Pemkab Kampar, bertemu Ombusman RI di Jakarta, Selasa (30/4/2019) 

Kasus berawal dimana puluhan rumah warga yang terkenak dampak akibat pembangunan jembatan tersebut yang dikerjakan melalui anggaran APBN Pusat,tahun 2018 lalu.

Dampak dari perlawanan warga, hingga berunjukrasa beberapa kali ke kantor Bupati Kampar. Namun tidak ditemukan titik terang,hingga warga pun menyampaikan hal ini ke Kementrian PUPR Pusat. Kasusnya pun hingga ombudsman RI turun ke Kabupaten Kampar terkait penyelesaian pembangunan jembatan kembar yang terletak di desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar Riau.

Dalam pertemuan itu, pemerintah Kabupaten Kampar, yang diwakili Sekda Kampar Drs. Yusril. M.Si menyampaian dokumen terkait penyeleaaian terhadap salah satu proyek APBN Jembatan Kembar Merangin. Pemkab Kampar berkomitmen mempercepat proyek pembangunan nasional yang ada di Kabupaten Kampar itu,

Pihaknya juga mengatakan telah menerima surat dari Kementerian PUPR agar fungsional jembatan tuntas sebelum Mei 2019. "Ini merupakan PR Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami minta tujuk ajar ombusman agar kepentingan jalan bagi masyarakat dan kepentingan publik juga jalan.

Menurut Sekda jembatan itu sangat vital termasuk jalan nasional lintas Sumatera,dan terus berupaya agar penyelesaian terhadap masalah ini dapat berjalan dengan baik,

Anggota ombusman RI, Alvin Lie mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelesaian laporan.

Terkait dengaan Surat Kementerian PUPR kepada Pemkab Kampar tentang fungsional jembatan pihak ombudsman akan melibatkan perwakilan Ombudsman di Riau untuk terus memantau perkembangan.

"Kami sudah ke lokasi dan melihat ada rumah di bangun di bantaran sungai. Kami juga mempertanyakan apakah secara perizinan sudah layak baik aspek keselamatan maupun lingkungan banyak ditemukan kelemahan-kelemahan," ujar Alvin Lie.

Namun kata Alvin Lie, terkait tindakan yang akan ditempuh kedepan pihaknya menyarankan Pemkab mematuhi semua peraturan yang berlaku, Prosedur mau pelaksanaan dilapangan agar tidak melakukan hal-hal menjadi celah kelemahan pemerintah Kabupaten Kampar.

"Apapun dilakukan harus sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, agara tidak salah dikemudian hari," tutup Alvin Lie. [ali/rls]

Berita Lainnya

Index