Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Pengacara Kopassus Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Pengacara Kopassus Ajukan Banding

5 Prajurit Kopassus divonis 1 tahun 9 bulan karena dinilai ikut membantu penyerangan LP Cebongan Sleman. Penasihat hukum terdakwa berpendapat vonis tidak tepat karena terdakwa tak masuk dalam kategori membantu penyerangan yang menewaskan 4 tahanan itu.

"Dalam sidang, terdakwa mengaku tidak tahu apa yang terjadi di dalam (LP). Mengapa itu disebut perbantuan?" kata penasihat hukum terdakwa, Letkol Syarif Hidayat, usai pembacaan vonis di ruang sidang 2 Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013).

Syarif menambahkan perbuatan terdakwa dan eksekutor merupakan hal terpisah. Masing-masing tidak tahu. Unsur perbantuan dan terencana jelas tidak terbukti.

"Putusan ini berdasarkan asumsi," kata Syarif.

5 Terdakwa yang divonis 1 tahun 9 bulan adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Vonis 5 terdakwa disambut emosi pendukung Kopassus. Massa dari beberapa organisasi bergerak ke jalan depan pengadilan, membakar ban, poster, dan spanduk. Asap hitam mengepul di tengah terik matahari. Sebuah mobil pikap berada di tengah jalan. Akses lalu lintas ditutup.

Hingga pukul 14.20 WIB, aksi massa masih berlangsung. Sedangkan di ruang sidang utama, Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.

Berita Lainnya

Index