Polres Kampar Tindaklanjuti Laporan Ujaran Kebencian

Polres Kampar Tindaklanjuti Laporan Ujaran Kebencian

Metroterkini.com – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kampar Utara DPC PDI Peejuangan Kabupaten Kampar memberikan keterangan kepenyidik Poltes Kampar atas dugaan kebencian dan fitnah terhadap PDI Perjuangan.

Usai memberikan keterangan di Unit II Sat Reskrim Polres Kampar, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kampar Utara, Azwar Anas didampingi penasehat hukum (PH) menyampaikan, tindakan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA dan tuduhan menghidupkan faham komunis adalah fitnah yang sangat keji,” ujarnya kepada awak media di Cafe TSJ, Rabu (6/2/2019).

Hal ini juga sangat merugikan dan menurunkan elektabilitas partai PDI Perjuangan terutama dalam menghadapi PEMILU 2019, 

Tambahnya, mudah-mudahan dengan dilaporkannya masalah ini, tidak ada lagi ujaran kebencian bernuansa SARA dan tuduhan menghidupkan faham komunis kepada PDI Perjuangan khususnya Kabupaten Kampar di media sosial dan lainnya

Sambung Anas, sebelumnya, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kampar Utara, Azwar Anas melaporkan dua akun facebook atas nama Muhammad Nasir dan Erwanyatim ke Polres Kampar, Jum’at (25/1/19) atas dugaan melakukan fitnah dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan.

Selain itu mereka juga dilaporkan ke Bawaslu Kampar dan laporan tersebut diterima oleh Martunus sebagaimana surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 001/LP/BWSL/Kab.Kampar/01/2019 atas tentang berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech).

Dikatakan Azwar, Muhammad Nasir dalam akun facebooknya memposting berita pada tanggal 12 Desember 2018 pukul 22.40 WIB dengan judul “Puan: Jika Negara Ingin Maju Dan Berkembang Pendidikan Agama Islam Di Hapus !!”  Kemudian di atas potingan tersebut Muhammad Nasir menambahkan komentar, “Bener cara berpikir dan hidup komunisme klw kita akan dijauhkan dari AGAMA ???”.

Postingan tersebut mendapat tanggapan atau komentar dari banyak netizen diantaranya, Didin Syafrudin, Fadillah Resty dan lainnya.

Selain itu, akun facebook Erwanyatim yang turut dilaporkan juga memposting gambar palang merk “PDI-P Tidak Butuh Suara Umat Islam, KETUM PDI-P Megawati Soekarno Putri. Viralkan….dari kesombongan ketua umum PDI.P“. 

Kemudian di atas potingan tersebut Erwanyatim juga menambahkan komentar, “bagi Caleg muslim yg sudah terlanjur masuk sini tolong selamatkan aqidah mu ….“. Hal itu dilakukan pada tanggal 12 Januari 2019 pada pukul 14.36 WIB.

Erwanyatim juga menshare postingan Muh Dhey pada Minggu pukul 16.39 WIB yang berbunyi, “TNI : Menyita Buku2 PKI, ehh PDI P malah Protes TNI. Serius Nanya : Ada Apa dan Kenapa atau jangan2”. 

Di atas potingan tersebut Erwanyatim juga menambahkan komentar, “Bapak2 di TNI, mohon BUBARKAN PDI.P. Sudah jelas tu mereka biangkeroknya untuk menghidupkan kembali faham komunis di negara kita yg anti komunis”.

Postingan-postingan tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’ sanksi hukuman (Pidana Penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 Milyar“.

“Laporan tersebut juga kita tembuskan ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta, dan Polda Riau. Kita berharap ini bisa segera diproses agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian,” tandas Azwar Anas. 

Selanjut penyidik Polres Kampar dalam waktu dekan akan memeriksa 4 orang saksi pelapor untuk menguatkan laporan ujaran kebencian yang dilaporkan. "Kita Siap membawa kasus ini sampai tingkat pengadilan," tandas Anas. [ali/sy]

Berita Lainnya

Index