Kebijakan pemerintah dalam penerapan PERMEN ESDM per 1 Maret 2013, tentang pembatasan BBM bersubsidi dan larangan penggunaaan BBM bersubsidi untuk kategori kendaraan yang membawa hasil kegiatan hutan, pertambangan dan perkebunan, pihak managemen PT RAPP melalui Fiber transport departmen. Bagian yang membawahi semua jenis angkutan pembawa bahan baku industri bubur kertas sudah memutuskan dan menginstruksikan kepada seluruh kontraktor angkutan bahan baku (kayu) agar mengisi solar di depot milik PT RAPP.
Namun kenyataanya masih ada mobil perusahaan yang mengisi BBM jenis solar di SPBU umum yang bersubdisi seperti diberitakan kemarin. Ketua APAKRI Riau, Robin Edward dalam rilisnya pada metroterkini.com menyampaikan, ketentuan harga solar industri yang ditetapkan berdasarkan range solar sekitar angka Rp.8.270 - 7.270/liter. Pada awalnya semua truk-truk kontraktor angkutan kayu konsisten melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar milik RAPP, sambil menunggu pihak managemen RAPP masih melakukan proses penyesuaian ongkos angkutan yang disesuaikan dengan harga solar industri.
Namun belakangan kenyataan yang dihadapi oleh para kontraktor angkutan kayu bahwa mangemen PT.RAPP bukan melakukan penyesuaian tarif ongkos sesuai kebutuhan harga yang ada, melainkan bahwa harga yang ditetapkan malah mengurangi penghasilan yang lama (harga pembelian solar SPBU). Menurut Robin dirata-ratakan penyesuaian penetapan ongkos tarif angkutan tersebut mengurangi penghasilan sebelumnya atau merugi sebesar 18,41 persen.
<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/D0GCJydD0W4" frameborder="0" allowfullscreen=""></iframe>