Pemkab Asahan Musnahkan 10.392 Lembar KTP Rusak

Pemkab Asahan Musnahkan 10.392 Lembar KTP Rusak

Metroterkini.com - Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan Sumatera Utara, telah melakukan pemusnahan dengan membakar Kartu tanda Penduduk elektronik (KTP-el), KTP Siak rusak/invalid, sebanyak 10.392 lembar di halaman kantor, Rabu, (19/12/2018).

Pemusanahan terdiri dari 1.869 lembar KTP-el invalid, 27 lembar KTP-el blanko rusak, 7.787 lembar KTP model SIAK, 709 KTP lama warna kuning.

Pemusnahan tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor : 470.13/1176/SJ pada tanggal 13 Desember 2018 tentang penata usahaan KTP-el rusak atau invalid dan arahan Bupati Asahan.

Sebelumnya, Pemkab Asahan telah melaksanakan pemusnahan di 23 kecamatan pada Senin 17 Desember 2018, namun ada 2 kecamatan lagi yang belum melaporkan pemusnahan yaitu kecamatan Tinggi Raja dan Setia Janji.

Kadisdukcapil Kabupaten Asahan, Supriyanto mengatakan, 25 kecamatan telah melaksanakan pemusnahan di halaman kantor masing-masing dan masih ada 2 kecamatan yang belum melaporkan ke Disdukcapil Asahan.

Total KTP yang telah dimusnahkan untuk 25 kecamatan dan Disdukcapil kabupaten Asahan sebanyak 33.515 lembar.

"Dua kecamatan belum meloporkan, tapi memang KTP itu harus dimusnakan semua biar tidak disalah fungsikan. Total keseluruhan KTP di 25 kecamatan dan yang telah dimusnahkan di sini sebanyak 33.515 lembar," ungkapnya.

Pada acara tersebut, Wakil Bupati Asahan, Surya mengatakan pemusnahan ini sesuai surat Mendagri dan arahan Bupati Asahan bertujuan agar pesta demokrasi tahun depan berjalan lancar dan kondusif di Asahan. 

"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat mendagri dan arahan Bupati Asahan, agar pesta demokrasi berjalan kondusif di Asahan," ungkapnya. [Tums]
 

Berita Lainnya

Index