Pajak Terutang Asian Agri Group Ditagih

Pajak Terutang Asian Agri Group Ditagih
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menagih sanksi administrasi atas pidana pajak yang melibatkan 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group. Suwir Laut selaku Manajer Pajak Asian Agri Group waktu itu terbukti memanipulasi data pajak di 14 perusahaan tersebut selama tahun 2002-2005.

”Ada 14 perusahaan dalam Asian Agri Group yang dikenai surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Minggu depan diharapkan SKPKB untuk semua wajib pajak tersebut sudah bisa diterbitkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Chandra Budi, di Jakarta, Jumat (7/6).

Mengacu amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pidana pajak dengan terdakwa Suwir Laut per Januari 2013, telah terjadi manipulasi data pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan Pasal 26 pada 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group selama tahun 2002-2005. Hal tersebut menimbulkan pajak terutang sekitar Rp 1,26 triliun.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Sementara 14 perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda senilai dua kali lipat dari pajak terutang atau Rp 2,52 triliun paling lambat 12 bulan sejak putusan MA dijatuhkan. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung. Hasilnya akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.

Di samping itu, menurut Chandra, ke-14 perusahaan tersebut juga diwajibkan membayar sanksi administrasi. Besarnya dihitung berdasarkan pajak terutang senilai Rp 1,26 triliun ditambah bunga sebesar 48 persen dari pajak terutang tersebut. Jadi, nilainya Rp 1,8 triliun. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika sebulan setelah SKPKB terbit, tetapi perusahaan belum membayar sanksi, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat teguran dalam waktu tujuh hari. Jika langkah tersebut juga tidak direspons perusahaan dengan melunasi kewajibannya selama 21 hari setelah terbitnya surat teguran, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat paksa.

”Setelah 2 x 24 jam surat paksa diberitahukan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat segera menerbitkan surat penyitaan. Apabila lewat 14 hari sejak pengumuman lelang tidak dibayar juga, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat menjual barang sitaan melalui kantor lelang negara,” kata Chandra.

Secara terpisah, saat ditanya apakah denda dan sanksi pidana merupakan tanggungan Suwir Laut atau 14 perusahaan yang diuntungkan atau menjadi tanggung renteng keduanya, Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut menyatakan, di situlah letak masalah hukum dan kekeliruan MA. ”Kasusnya soal Suwir Laut pribadi, tetapi oleh MA, perusahaan yang bukan merupakan pihak yang diadili ikut dihukum,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Asian Agri Group, Sahari Banong, dalam siaran persnya, menyatakan, 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group tidak termasuk terdakwa dalam perkara atas nama terdakwa Suwir Laut. Karena itu, Asian Agri Group tidak terkait kasus tersebut.(K/kr)

Berita Lainnya

Index