Kepala Desa Ancam Geruduk Kantor Bupati Bengkalis

Kepala Desa Ancam Geruduk Kantor Bupati Bengkalis

Metroterkini.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan melakukan tunda bayar terhadap anggaran dana desa membuat sejumlah kepala desa gusar, Rabu (8/8/18). 

Beberapa kepala desa yang hadir dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggaungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 di Gedung DPRD, Senin (6/8/18) malam, sangat kecewa saat mendengar LPJ Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah H. Bustami HY, karena tidak adanya kepastian waktu Pemda Bengkalis membayar tunda bayar anggaran dana desa tersebut.

Untuk itu, Ketua Ikatan Kepala Desa Kecamatan Bantan, Pasla mengancam akan menggeruduk (demo) Kantor Bupati Bengkalis.

"Kalau tak bayar anggaran dana desa yang tunda bayar oleh Pemda Bengkalis, kami (para kepala desa) akan demo ke Kantor Bupati," kata Pasla usai mengikuti Rapat Paripurna Senin malam itu.

Pasla didampingi beberapa kepala desa termasuk dari Kecamatan Rupat, mengungkapkan, mencermati LPJ 2017 Bupati Bengkalis seharusnya tunda bayar dibayarkan awal tahun ini, tidak menunggu transfer dana perimbangan tahun ini.

Sebab, bebernya, berdasarkan LPJ Bupati realisasi transfer dana perimbangan mencapai Rp2,9 triliun lebih. Dari Rp2,9 triliun itu sepuluh persen merupakan anggaran dana desa setelah dikurangan dana alokasi khusus (DAK).

"Rumusnya jelas, 10 persen anggaran anggaran dana desa dikali dana perimbangan Rp2,9 triliun lebih setelah dikurangi DAK Rp61 miliar, singkron dengan angka anggaran dana desa 2017 sebesar Rp248 miliar," kata Pasla mengutip statemen Ketua Fraksi Gerindra Gurudayaksa, Indra Sukmana. 

Namun, dari Rp248 miliar anggaran dana desa tersebut yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis baru 178 miliar lebih. Sisanya Rp65 miliar masih tunda bayar. Akan tetapi jawaban pemerintah, terkait kekurangan Rp65 miliar ini, baru akan dibayarkan setelah realisasi tunda bayar dana perimbangan 2017 oleh pemerintah pusat.

"Berdasarkan LPJ Bupati dana itu ada. Seharusnya pada tahun anggaran 2018 harus dibayarkan tanpa menunggu transfer tunda bayar pusat. Mengapa harus menunggu transfer dari tunda bayar tahun 2017 oleh pusat," kata Indrawan Sukmana menambahkan. 

"Pembayaran anggaran dana desa yang tertunda itu, sudah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan ditahun 2018 ini, tanpa menunggu transfer dari pusat," ujarnya. 

Seperti diberitakan, Laporan Pertanggaungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami HY, Senin (6/8/18) siang, di DPRD, dinilai dewan tak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua Indra Gunawan Eet, PhD serta dihadiri puluhan anggota DPRD.

Dalam LPJ tersebut, Bupati Bengkalis menjabarkan jalinan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Bengkalis telah terbina dengan baik, serasi dan harmonis dalam melayani masyarakat. Semua ini untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai model negeri maju dan makmur di Indonesia.  

"Kerjasama ini ibarat dua mata uang yang tak bisa dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Apabila salah satu terpisahkan maka nilai jual dari mata uang tersebut tidak ada harganya," kata Amril mengibaratkan kerjasama Pemda dengan DPRD.

Lebih lanjut diurailan, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 101 Peraturan. Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Bupati Bengkalis menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Berupa laporan keuangan yang telah direview Inspektorat Kabupaten Bengkalis, serta di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau.

Berkenangan dengan itu, gambaran umum laporan keuangan Kabupaten Bengkalis setelah di audit BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan pun dijabarkan.

Pertama, pendapatan daerah: Sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.

Pendapatan daerah tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp3,962 triliun lebih. Terdiri dari PAD sebesar Rp373,540 miliar lebih, realisasinya 271,865 miliar lebih atau 72,78 persen. Pendapatan transfer Rp3,536 triliun lebih, terealisasi Rp2,909 triliun atau 82,27 persen. Pendapatan lain-lain pendapatan yang sah Rp52,315 miliar lebih, realisasinya Rp49,426 miliar. 

Kedua, belanja daerah: Sesuai perundangan-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaanya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Pada tahun anggaran 2017, belanja daerah telah dianggarkan Rp3,972 triliun lebih yang terdiri dari, belanja operasional Rp2,541 triliun lebih atau 63,97 persen dan belanja modal Rp1,417 triliun lebih atau 35,68 persen. Sedangkan belanja tak terduga Rp4,418 miliar lebih atau 0,11 persen dari total belanja serta transfer Rp9,209 miliar lebih atau 0,23 persen.

Sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, realisasi belanja operasional Rp2,234 triliun atau 87,94 persen, belanja modal 982,284 miliar lebih atau 69,30 persen dari belanja modal yang disediakan. 

Sedangkan belanja tidak terduga realisasinya Rp4 juta lebih atau 0,09 persen. Adapun transfer realisasinya Rp7,069 miliar lebih atau 76,76 persen.

Ketiga pembiayaan: Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (30) Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran beriktnya.

Pada tahun anggaran 2017 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa penerimaan dari sisa lebih perhitungan (Silpa) daerah tahun sebelumnya Rp9 miliar lebih. Sehinggan dari seluruh kompopnen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka Silpa tahun 2017 Rp16,762 miliar.

Untuk laporan keuangan 2017 Kabupaten Bengkalis meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.

Pencapaian ini, hasil kerja keras semua pihak untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. 

Usai mengedengarkan LPJ tersebut, anggota dewan kemudian mengoreksi melalui padangan umum Fraksi-fraksi.

Umumnya Fraksi menilai, LPJ Bupati Bengkalis tidak sesuai dengan kenyataan. Dimana dalam LPJ tersebut tidak disebutkan adanya tunda bayar anggaran dana desa dan akan disalurkan pada perubahan APBD 2018. Namun, ungkap Syaukani tidak mendengar dalam LPJ yang dibacakan Sekda Bustami HY. 

Selain itu, terkait utang Pemda ke pihak ketiga (kontraktor) yang dibayarkan pada awal tahun anggaran yang mengalokasian anggarannya pada APBD 2018, juga didisbutkan dalam LPJ. Untuk itu, Ini disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Syaukani. 

"Apakah benar utang tersebut sudah lunas? Mohon penjelasan," ujar Syaukani. 

Sementara itu, beberapa kepala desa yang diminta komentarnya terkait LPJ Bupati, mengatakan, bahwa LPJ tersebut tidak sesuai kenyataan. Soalnya, ungkap Pasla Kepala Desa Pampang Pesisir itu, sampai saat ini Pemda Bengkalis masih ada tunda bayar anggaran dana desa. Salah satu contoh Pemda Bengkalis masih belum mentransfer anggaran dana desa Pampang Pesisir sebesar Rp400 juta. 

"Sampai saat ini anggaran dana desa masih tunda bayar. Besarannya bervariasi antara Rp400-600 juta," tegas Pasla. [rdi]

Berita Lainnya

Index