Hearing Tenaga RTK di Kampar Belum Buahkan Hasil

Hearing Tenaga RTK di Kampar Belum Buahkan Hasil

Metroterkini.com - Hearing dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Kampar dengan tenaga pendamping rumah tunggu kelahiran (RTK) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Kamis (19/7/2018) di ruang Banggar DPRD Kampar berlangsung panas. Adu argumen tak terelakkan dan belum membuahkan hasil karena DPRD menunda pertemuan ini. 

Hearing ini digelar buntut dari kericuhan yang terjadi antara personil Satpol PP dengan tenaga RTK Senin (16/7/2018) kemarin yang menyebabkan seorang aktivis David Davijul dan tenaga RTK Wina dilarikan ke RSUD Bangkinang karena pingsan dan mengalami lemas. Baik David maupun Wina diduga mengalami kekerasan dari personil Satpol PP Kampar. Kini kedua kubu saling lapor di Polres Kampar.

Perdebatan berlangsung seru, saat tenaga RTK maupun aktivis mempertanyakan kenapa mantan Kadis Kesehatan Kampar yang dinilai harus ikut bertanggungjawab terhadap tenaga RTK tidak hadir dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Repol.

Tenaga RTK menuntut dibayarkan uang transportasi dan honor dari pendampingan terhadap pasien atau ibu hamil. Namun Kadis Kesehatan Kampar Nurbit tetap tidak membayarkanya karena tidak ada dasar untuk membayarkan transportasi maupun uang pendampingan kepada tenaga RTK.

Nurbit juga menegaskan, ia hanya mengatakan menyampaikan aturan-aturan, namun untuk keputusannya diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Kampar.

Ia menyampaikan jawaban dari Kementerian Kesehatan tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan kepada Bupati Kampar terkait konsultasi Kadis Kesehatan ke Kemenkes setelah pertemuan Bupati Kampar dengan perwakilan tenaga RTK di ruang rapat kantor Bupati Kampar beberapa waktu lalu.

Diantaranya ia menyebutkan, pemanfaatan dana jaminan persalinan (Jampersal) diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jampersal. Dalam Permenkes ini hanya dapat digunakan untuk rujukan pertolongan ibu hamil yang berisiko tinggi, sewa mobil dari RTK ke rumah sakit, makan dan minum pasien selama di RTK maupun untuk pendamping. Pendamping di sini adalah tenaga kesehatan ataupun kader. 

Pada prinsipnya dana Jampersal yang digunakan untuk rumah tunggu kelahiran dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan non fisik asal tidak bertentangan dengan petunjuk teknis.

Pemanfaatan dana RTK bertujuan untuk mendekatkan ibu hamil persalinan ke akses kesehatan tanpa melihat apakah dia orang kaya atau miskin dan apakah mempunyai jaminan kesehatan atau tidak. RTK adalah tempat atau bangunan digunakan untuk tempat tinggal sementara bagi ibu hamil hingga melahirkan dan masa nifas.

Ia juga menegaskan bahwa dari Permenkes ini tidak ada ketentuan untuk merekrut tenaga pendamping namun tenaga pendamping untuk RTK adalah tenaga kesehatan di daerah tersebut atau kader di situ. "Kami berusaha untuk kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan. Maka sebagai kadis saya tak berani merekrut tenaga karena konsekuensinya pembiayaan," tegas mantan Asisten II Setdakab Kampar itu. 

Dalam kesempatan ini Nurbit juga menegaskan bahwa ia baru dilantik pada 12 Maret 2018. Sejak ia dilantik tidak pernah merekrut tenaga RTK dan ia tidak tahu apa dasar tenaga RTK yang menuntut hak saat ini melaksanakan pekerjaan dan siapa yang memerintahkan. "Yang boleh dibayarkan hanya uang transportasi. Hari ini dilarang tak boleh kata Menteri melakukan rekrutmen untuk tenaga pendamping rumah tunggu kelahiran," katanya.

Meskipun Kadiskes Kampar telah menjelaskan aturan dalam penggunaan dana RTK dari Jampersal, namun para tenaga RTK maupun aktivis tetap minta dicarikan solusi bagaimana hak tenaga RTK bisa dibayarkan, sebab tenaga RTK tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasa dan mendapat perintah dari pegawai Diskes Kampar.

Presiden Mahasiswa UIR Hengky Pramana menegaskan bahwa tenaga RTK hanya menuntut uang transportasi selama tujuh bulan sejak Januari 2018 dibayarkan. 

Ia menyesalkan Kadiskes Kampar hanya memutar balikkan masalah dan membacakan banyak peraturan dalam hearing ini.

Ia menilai persoalan ini mencuat karena tidak bagusnya komunikasi mengenai program ini antara Kadiskes yang lama Muhammad Haris dengan Kadiskes yang baru H Nurbit.

Ia juga mengaku heran kenapa disaat Kadis yang lama honor tenaga RTK bisa dibayarkan dan saat Nurbit mulai memimpin tidak mau membayar honor maupun uang transportasi tenaga RTK. 

"Sebelumnya ada rekrutmen tetapi sekarang tak ada. Seolah menyalahkan kadis sebelumnya. Minta solusi konkrit dari Kadis baru. Kalau memang dirumahkan disampaikan, jangan di PHP kan," ujar.

Meskipun banyak argumen yang disampaikan dan hanya terkesan adu argumen baik dari Kadiskes, anggota dewan, tenaga RTK dan aktivis, namun hearing ini belum menghasilkan keputusan yang konkrit. 

DPRD sepakat menunda hearing sampai tanggal 30 Juli 2018 karena Pemkab Kampar kembali meninjau aturan-aturan dalam perekrutan tenaga RTK ke Kementerian Kesehatan. [***]
 

Berita Lainnya

Index