Metroterkini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pergub ini sekaligus membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta yang bersifat ad hoc non-perangkat daerah dalam pengelolaan reklamasi.
Pergub Nomor 58 Tahun 2018 yang ditetapkan Anies pada 7 Juni 2018 tersebut mengungkap bahwa BKP Pantura Jakarta akan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta. Pergub itu saat ini telah diunggah di situs resmi pemerintah provinsi Jakarta.
Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b beleid itu, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta meliputi, antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, dan pemeliharaan lingkungan reklamasi, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
"Pengoordinasian pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh perusahaan mitra yang berada di atas Hak Pengelolaan Daerah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi Pantura Jakarta, serta pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh perusahaan mitra," bunyi huruf g dan h pasal 4 peraturan terkait.
Pergub terkait juga merinci pembentukan BKP Pantura Jakarta, lembaga yang bersifat ad hoc non-perangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta dapat membentuk tim teknis untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus atau meminta bahan yang diperlukan dari unit kerja terkait.
Pekan lalu, saat menyegel 932 bangunan di Pulau D, Anies menjanjikan akan membentuk badan yang menangani masalah reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," imbuh dia.
Namun, ketika itu Anies tak merinci pembentukan badan terkait. Walaupun, Pergub soal pembentukan badan yang dimaksud telah ditetapkan pada 4 Juni 2018 dan diteken tiga hari setelahnya.
"Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada orangnya. Semua sudah siap, nanti kami akan umumkan segera," tandasnya.
Sebelumnya, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D Reklamasi lantaran tidak memiliki izin. Anies juga menyegel lahan Pulau C, meski belum terdapat bangunan atau aktivitas pembangunan di pulau tersebut. [cnn]