Harga Bawang Putih Naik Bukan Akibat Kebijakan Kementan

Harga Bawang Putih Naik Bukan Akibat Kebijakan Kementan

Metroterkini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah bahwa aturan wajib tanam bagi importir menjadi penyebab naiknya harga bawang putih. Oleh karena itu, Kementan tetap menjalankan kebijakan tersebut guna mewujudkan swasembada pangan.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi mengatakan, pelaksanaan kewajiban importir menanam bawang putih tidak sulit. Asalkan importir mau terjun langsung dan bermitra dengan kelompok tani binaan Dinas Pertanian maka kewajibkan tersebut bisa dijalankan dengan mudah.

“Kewajiban tanam bagi importir bawang putih tidak sesulit seperti opini yang berkembang selama ini, ” kata Suwandi dalam keterangan tertulis dilansir liputan6, Sabtu (5/5/2018).

Suwandi melanjutkan, dalam realisasi pelaksanaan aturan tersebut, beberapa importir sukses menanam dengan areal luas seperti yang terjadi di Banyuwangi, Temanggung dan Lombok Timur.

Agar semua importir sukses seperti ini, Kementan bersama Dinas Pertanian terbuka untuk memfasilitasi importir guna merealisasikan kewajiban tanam bawang.

“Kami bersama-sama dengan Dinas Pertanian siap memfasilitasi para importir yang beritikad baik dan konsisten ingin merealisasikan kewajiban tanamnya,” tuturnya.

Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR-RI pekan lalu, lanjut Suwandi, pihaknya langsung menggelar pertemuan nasional di Semarang yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 4 Mei 2018.

Pertemuan tersebut menghadirkan lebih dari 70 importir yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2017 dan RIPH 2018. Acara juga diikuti Dinas Pertanian se-Indonesia dan beberapa tokoh petani bawang putih dari Tegal dan Karanganyar.

Pada pertemuan ini pun hadir Anggota Komisi IV Oo Sutisna bersama dengan perwakilan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Asdep Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Perekonomian.

“Komisi IV DPR RI sangat mendukung langkah menuju swasembada bawang putih” ungkap Suwandi.

Menanggapi desakan agar kewajiban tanam importir ditinjau ulang, Suwandi menjelaskan, filosofi dasar wajib tanam dan wajib menghasilkan adalah membangun simbiosis mutualisme antara importir dengan petani untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hal ini tertuang dalam Permentan 38 Tahun 2017.

“Jadi bukan sekedar setor sekian rupiah kepada negara lalu ijin impor dikeluarkan, itu sangat berbeda konteksnya”, tegasnya.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengecek kualitas bawang putih yang diimpor dari Tiongkok saat operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Rabu (17/5). Sebanyak 9.000 ton bawang putih dijual dengan harga Rp 25 ribu per kg. 

Kementan mengingatkan importir supaya mempersiapkan diri dan beradaptasi sebaik-baiknya. Sebab nantinya volume impor akan terus dikurangi seiring dengan pencapaian swasembada pada 2021.

“Pada kurun 3 hingga 4 tahun ke depan, Importir bawang putih diharapkan telah berubah menjadi pengusaha bawang putih lokal,” tutur Suwandi.

Terkait kekhawatiran sulit mendapatkan lahan dan benih, Suwandi menjelaskan bahwa saat Kementan telah memiliki database potensi lahan yang sesuai untuk bawang putih. Untuk verifikasi kebenaran di lapangan, juga sudah disiapkan sistem pemetaan digital melalui teknologi berbasis android sehingga lebih praktis dan akurat.

“Tahun 2018 ini benih bawang putih sudah banyak tersedia, karena seluruh hasil panen akhir tahun lalu akan dijadikan benih pada tahun ini. Kalau memang kurang, kami dorong impor benih dari Taiwan, Mesir dan India yang secara uji DNA sama persis dengan jenis bawang lokal Sangga Sembalun dan Lumbu Hijau,” jelasnya.[*lp6]

Berita Lainnya

Index