Pegawai kantor Pajak Palmerah Jakarta, Divonis 6 Tahun Kurungan

Pegawai kantor Pajak Palmerah Jakarta, Divonis 6 Tahun Kurungan
 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, Herly Isdiharsono.

Majelis Hakim menilai Herly terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang dari wajib pajak dan pencucian uang.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan perbuatan Herly meminta uang kepada PT Mutiara Virgo (MV) dengan imbalan bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar perusahan kepada negara bertentangan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa, menurut Hakim sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, lanjut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa yang menggunakan uang dari PT MV untuk mendirikan dealer mobil dan membeli 12 truk melanggar Pasal 3 tentang pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata cara permintaan pajak dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatannya. Perbuatan terdakwa ini mempunyai tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal harta kekayaan dan memenuhi unsur pasal tersebut," jelas hakim.

Selain itu, ungkap hakim, yang memberatkan terdakwa dinilai tidak berterus terang dalam mengakui perbuatannya. Hal ini sebagai kontra produktif dengan usaha pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Diketahui vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baik terdakwa maupun JPU belum mengambil atas putusan Hakim tersebut. Mereka masih akan berpikir selama seminggu sebelum memutuskan banding atau tidak atas putusan tersebut.(S/KR)

Berita Lainnya

Index