Polres Kuningan Ajak 20 Klub Otomotif Tolak Geng Motor

Polres Kuningan Ajak 20 Klub Otomotif Tolak Geng Motor

Metroterkini.com – Jelang pergantian tahun baru, Polres Kuningan Polda Jabar, khususnya dari Sat Lantas Polres Kuningan mengajak para komunitas motor untuk menjaga kondusifitas. Ajakan itu dibuktikan, dengan deklarasi kesepakatan komunitas motor untuk menolak keberadaan geng motor di wilayah hukum Polres Kuningan.

Deklarasi itu dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi didampingi Wakapolres Kompol Nanang Suhendar dan Kasat Lantas AKP Purwadi.

Para komunitas motor pun sepakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, sekaligus bersepakat tidak membuat kerusuhan di lingkungan masyarakat.

Dalam surat komitmen bersama itu tertulis, kami club otomotif Kabupaten Kuningan dengan ini menyatakan akan taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, anti kekerasan dan anti anarkis serta menolak keberadaan berandalan bermotor atau yang dikenal Geng Motor, dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif pada saat perayaan malam tahun baru 2018 khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan.

Deklarasi bersama itu ditandangani sebanyak 20 klub otomotif yaitu YSBC KNG, KOMOBO KNG, THORAK KNG, BEAT’ERS KNG, MATRIC KNG, YKS 17 KNG, IIT KNG, BYONIC KNG, NICK KNG, KNC KNG, TEAM RIDERS INDEPENDENT KNG, RIAD FIGHTER KNG, PAGUYUBAN HONDA KNG, MATOC YAHON KNG, XRIDE OWNER CLUB KNG, BMW (BLACK MATIC) KNG, COAX KNG, MINI NINJAS KNG, YSC KNG, dan YMTI KNG.

Kapolres Kuningan meminta, usai kesepakatan bersama ini bisa menjadi dasar pernyataan untuk saling menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat. Sehingga, keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Kuningan dapat tercipta dengan baik.

“Mari kita jaga bersama di lingkungan kita masing-masing, jangan berbuat hal-hal merugikan orang lain, apalagi melanggar hukum. Tanpa adanya peran aktif dari kita semua, maka keamanan dan kenyamanan bermasyarakat tidak akan terwujud, karena itu mari jaga kondusifitas bersama-sama,” pungkas Kapolres Yuldi Yusman.

[sjah]

Berita Lainnya

Index