Pengacara Adu Argumen dengan KPK soal Penahanan Setnov

Pengacara Adu Argumen dengan KPK soal Penahanan Setnov

Metroterkini.com - Penahanan atas tersangka Setya Novanto oleh KPK dalam kasus dugaan korups e-KTP menimbulkan adu argumentasi antara tim kuasa hukum Setya Novanto yang diketuai Fredrich Yunadi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov. Penyidik KPK juga telah mendatangi RSCM terkait upaya menahan Setnov, namun tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu mengingat Setnov dalam kondisi sakit. 

"Alasan apa, undang-undang apa yang mengatakan mereka bisa tahan orang sakit," ujar Fredrich di RSCM, Jakarta Pusat, Jum'at (17/11/2017).

Menurut Fredrich, orang yang sedang sakit tidak bisa diperiksa oleh penyidik.

"Orang sekarang kalau sakit diperiksa apanya, saya tanya," ucapnya.

Fredrich melanjutkan, keberatan pihaknya terkait surat penahan Setnov dari KPK juga didasari fakta bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. 

Setnov pada Rabu (16/11/2017) dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya. Namun yang bersangkutan mangkir. Itu adalah pemeriksaan pertama Setnov sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP.

Tanpa pemeriksaan itu, menurut Fredrich, KPK tak bisa menahan Setnov.

"Diperiksa saja enggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu saja jawaban saya," ujarnya.

"Kalau dia bilang panggilan sudah 3 kali, bilang saja sampai 3 kali itu bapak bisa tunjukkan buktinya enggak. Panggilan sebagai tersangka baru satu kali tanggal 15, malamnya sudah penangkapan berarti yang enggak benar siapa, kalian nilai sendiri," imbuh Fredrich.

Di waktu hampir bersamaan, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah resmi bantarkan penahanan Setya Novanto.

Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan, sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.

"KPK melakukan pembantaran penahanan sehingga pemeriksaan dilakukan lebih lanjut di RSCM," kata Febri di gedung KPK. [mer-cnn]
 

Berita Lainnya

Index