Sidang Shabu Suripto, Suhu Pekong Jadi Saksi

Sidang Shabu Suripto, Suhu Pekong Jadi Saksi

Metroterkini.com - Eng Lam alias Iwan seorang suhu pekong (Kelenteng) menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara shabu, Kamis (7/9/17).

Selain Eng Lam, Jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa juga dihadirkan Calvina Izumi, sales diealer Mitsubitshi yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta, sebagai saksi.

Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Syofian G alias Pak Pao, sopir pribadi Suripto alias Su Kian, bandar shabu yang ditangkap di Kandis 2 Mei 2017 lalu dengan barang bukti 5 kg shabu dan 1.500 butir ekstasi.

Eng Lam dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, menyebutkan yang memperkenalkan Pak Pao dengan Su Kian adalah dirinya.

Pak Pao yang tinggal di Jalan Jambu Mawar, Pekanbaru, selain sebagai suhu Pekong juga mahir menyetir dan montir sepeda motor. Karena bisa membawa mobil (supir) Su Kian kemudian memakai Pak Pao sebagai supir pribadi.

"Saya yang memperkenalkan Pak Pao dengan Su Kian. Kemudian Pak Pao menjadi supir peibadi Su Kian," kata Eng Lam yang mengaku sudah lama kenal dengan terdakwa Su Kian yang tinggal Jalan Tamtam Gang Tamtama III, Pekanbaru.

Selain itu, Eng Lam juga menjelaskan selain Pajero, Su Kian yang sudah dikenalnya saat masih di kampung di Selat Akar Kabupaten Kepulauan Meranti (dulu masuk Bengkalis) juga punya mobil CR-V.

Diakui Eng Lam, ada kalahnya Pajero Sport tersebut parkir di rumah Pak Pao, karena garase Su Klian tak bisa memuat dua mobil. Sebab, selain Pajero, Su Kian juga punya CR-V.

"Saya pernah melihat Pajero Sport parkir di rumah Pak Pao. Tapi, Pajero itu bukan milik Pak Pao," ungkap Eng Lam.

Tentang siapa pemilik mobil Pajero juga ditegaskan Calvina Izumi sales diealer Mitsubitshi yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Menurut Izumi yang membeli Pajero di dealer tempat Izumi kerja adalah Su Kian, bukan Pak Pao.

Terhadap keterangan kedua saksi, Pak Pao yang didampingi kuasa hukumnya Daud Pasaribu,  Maspriadi Girsang, Bangkit Pasaribi dan Hendra Sinaga, tidak membantah.

Daud Pasaribu kepada media ini menjelaskan, dalam perkara ini, Pak Pao dan Su Kian dijerat Pasal 112 ayat (2) 114 ayat (2) junto 132 ayat (1).

Pak Pao masuk dalam pusaran pedagangan barang haram itu karena diajak terdakwa Suripto alias Su Kian mengantarkannya menemui seseorang di Pulau Rupat.

Dengan mobil Pajero Sport BM 500 SK milik terdakwa Su Kian, keduanya pun berangkat ke Rupat. Ternyata, di Rupat Su Kian mengambil shabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Melihat barang terlarang itu, Pak Pao kaget dan ketakutan. Namun, selaku supir, Pak Pao tak bisa berbuat banyak. Pak Pao dan Su Kian kembali ke Pekanbaru.

Namun, saat melintas di Kandis, mobil yang dikemudian Pak Pao diberhentikan Tim Badan Narkotika Nasional yang sudah mencium sepak terjang Suripto alias Su Kian dalam bisnis shabu.

Dari dalam mobil Pajero Spor tersebut BNN menemukan 5 kg shabu dan 1.500 pil ekstasi.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Su Kian dan Pak Pao tak bisa berkutik. Keduanya, kemudian digelandang ke kantor BNN guna proses hukum lebih lanjut.

Selain Su Kian dan Pak Pao, BNN juga mengulung jaringan Su Kian, seperti Harianto lias Heri, Agung alias Gondrong, Anton Jambi.

"Heri, Agung dan Anton dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2)," kata Daud usai sidang di PN Pekanbaru Kamis sore. [rdi]

Berita Lainnya

Index