Zulkadir Diusir dari Ruang Sidang Korupsi PON

Zulkadir Diusir dari Ruang Sidang Korupsi PON
Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, Zulkarnain Kadir diusir dari ruangan sidang Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi PON XVIII. Ia tidak diizinkan hadir karena akan menjadi saksi pada perkara yang sama di persidangan yang akan berlangsung pekan depan.

Insiden pengusiran ini terjadi di PN Pekanbaru, Kamis (2/8/12) saat sidang menghadirkan terdakwa Eka Dharma Putra dan dua saksi Lukman Abbas (mantan Kadispora) dan Wan Syamsir Yus (Sekwan Riau).

Jaksa KPK marah kepada Zulkadir, panggilan akrab Zulkarnain Kadir, yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal. Sementara dia akan menjadi saksi dalam perkara yang sama pekan depan. Sebelumnya tim KPK sudah bolak balik memperingatkan agar ia segera keluar dari ruangan sidang, tapi tidak digubris.

Karena jengkel, akhirnya jaksa meminta angkat berbicara. "Mohon izin Yang Mulia, kami meminta agar Sekwan Riau untuk keluar dari ruangan sidang ini. Berhubung Sekwan akan menjadi saksi dalam perkara yang sama," kata jaksa KPK.

Permohonan jaksa KPK ini lantas direspon ketua majelis hakim, Krosbin Lumban Gaol. Lewat pengeras suara, hakim memerintahkan agar Zulkadir segera keluar dari ruangan sidang.

"Saya minta yang akan menjadi saksi untuk sidang ini segera keluar. Jangan sampai berhadapan dengan hukum," kata Krosbin.

Zulkadir pun keluar ruangan karena dipaksa tim KPK. Di luar ruangan sempat terjadi adu argumentasi antara tim KPK dengan Zulkadir.

Zulkadir menganggap tidak ada masalah jika dirinya menghadiri jalannya persidangan. Sebab persidangan dinyatakan terbuka untuk umum tersebut. Menurutnya, jika jaksa KPK menyatakan bahwa dalam pekan depan dirinya akan dijadikan saksi dalam persidangan, Zulkadir merasa tidak pernah menerima surat pemberitahuan tersebut.

"Saya belum menerima surat pemberitahuan akan menjadi saksi di persidangan. Saya orang yang taat akan aturan hukum dan saya bukan bermaksud mengganggu jalannya persidangan," kata Zulkadir.**dtc

Berita Lainnya

Index