Warga Jual Belikan Laham KTMB Tanah Putih

Warga Jual Belikan Laham KTMB Tanah Putih
Hearing DPRD dan Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) yang difasilitasi lintas komisi-komisi di DPRD Rohil yang di Ketuai Komisi I Dedi Humadi,  Anggota H Bachid Madjid, Darmalis, Edison, Bachtiar, Ketua Komisi II  Amansyah, Syarifuddin, Riduan, terungkap ratusan hektar dari 5000 hektar lahan perkebunan KTMB sudah dijual.

Hal itu diakui Nadji, saat menjabat Pjs Kepala Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih sejak tahun 2007 tidak kurang 400 surat SKGR yang ditandataganinya saat itu. Sewaktu menjabat Pjs Kepala Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Nadji juga menjabat sebagai ketua KTMB. Dalam rapat bersama tersebut Nadji mengaku juga menerima upeti dari tanda tangan tersebut dan menerima bagian dari SKGR sebanyak Rp500 ribu hingga jutaan rupiah dengan alasan untuk biaya administrasi.

Menurut Nadji yang menjual lahan tersebut adalah oknum masyrakat, padahal lahan tersebut disepakati untuk dijadikan lahan perkebunan dengan bapak angkat PT Andika Permata Sawit Lestari dengan tujuan merobah tingkat kehidupan masyarakat dari nelayan menjadi petani.Berdasarkan MOU di Notaris di Pekanbaru lahan tersebut diserahkan KTMB kepada PT Andika Permata Sawit Lestari untuk perkebunan.

DPRD Rokan Hilir menilai bahwa KTMB tidak ada hak menyerahkan lahan tanpa seizin Pemerintah daerah begitu juga perusahaan tidak ada hak mengelola lahan tanpa ada izin alias cacat hukum dan MOU yang dibuat batal demi hukum. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Leonardo Situmarang SH.

Dalam pertemuan itu terungkap berbagai persoalan terutama masalah perizinan yang tidak dimiliki perusahaan dari pemerintah daerah Kabupaten Rohil. Disamping itu perusahaan disinyalir telah membangun areal perkebunan diatas lahan hutan kawasana dilindungi. Seperti dikatakan  Ketua Komisi II, Amansyah persoalan ini harus dirunut secara terpisah,  kelompok tani terlebih dahulu harus melengkapi data perjanjian  pembangunan perkebunan dengan perusahaan dan penjualan lahan karena juga terjadi penyerobotan lahan.

Setelah kasus laporan penyerobotan dan penganiayaan  dilakukan perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari terhadap warga  Kepenghuluan Putat. Mitra Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) tersebut  dituding membangun areal perkebunan diatas lahan hutan kawasan  dilindungi di Kecamatan Tanah Putih.

Rapat yang berlangsung Rabu (25/07/12) pukul 13.00 WIB kemarin antara dua kubu KTMB dan kelompok Nadji bersama masyarakat yang sebelumnya juga termasuk pengurus dan anggota KTMB saling adu argumentasi dan saling menyalahkan. Terlihat DPRD hampir keawalahan menghadapi masyarakat yang saling tuding. Namun dari DPRD untuk menyelesai persoalan tersebut bakal menyurati pemerintah Rokan Hilir agar diselesaikan secara baik, dan oknum yang telah menjual lahan harus ditindak demi hukum.

Ditempat terpisah Maulana Seragih pihak lain yang telah membeli lahan KTMB yang saat ini kebun tersebut dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Turut hadir dalam hearing bersama DPRD Rohil itu mengaku telah membeli lahan seluas 42 hektar dan sudah ditanami sawit kini sudah mulai berbuah.

"Saya membeli lahan itu sejak lama rata-rata harganya perhektar sekitar tujuh juta, sekarang sawit saya sudah berbuah," kata Saragih.**zn

Berita Lainnya

Index