Hizbut Tahrir Dibubarkan, Ini Kata Mendagri

Hizbut Tahrir Dibubarkan, Ini Kata Mendagri

Metroterkini.com - April lalu bisa jadi menjadi waktu yang mengecewakan bagi sebagian pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka tak mengantongi izin dari kepolisian untuk acara internasional yang semula akan digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Nama acara itu adalah International Khilafah Forum.

Tak dapat izin di Jakarta, acara pun akan dipindahkan ke Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tepatnya di Masjid Az-Zikra milik penceramah agama Arifin Ilhan. Namun, izin pun lagi-lagi batal didapatkan. 

“Terkendala izin kepolisian, karena tak disetujui. Izin karena lebih dari 500 orang (peserta),” kata Pengurus Yayasan Az-Zikra Khotib Kholil ketika dikonfirmasi saat itu.

HTI masuk ke Indonesia pada 1980-an dengan merintis dakwah di pelbagai kampus di Indonesia. Dalam keterangan resminya, organisasi itu menyatakan ide dakwahnya masuk melalui aktivitas di masjid, kantor, perusahaan hingga perumahan.

“Karena kegiatan mereka membawa misi konsep khilafah dalam kehidupan bernegara berpotensi memecah-belah umat," kata Ketua Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Tulungagung, Syahrul Munir saat itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan mengatakan HTI tidak terdaftar sebagai organisasi massa. Tjahjo menjelaskan meski ada ormas yang tidak terdaftar, bukan berarti pemerintah akan sulit mengontrol jika kegiatan ormas tersebut cenderung menentang Pancasila. 

Termasuk HTI yang berkas-berkas kepengurusan serta AD/ART-nya tidak dimiliki oleh kementerian yang dipimpinnya."Perorangan pun yang teriak anti-Pancasila bisa kami tahan. Apalagi ormas yang punya pengikut," kata Tjahjo pada awal Mei.

Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Mabes Polri mengatakan kajian pembubaran ormas anti-Pancasila tengah dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa tak seharusnya pemerintah memberikan respons berlebihan terhadap HTI. 

Apalagi jika responsnya seakan sudah siap untuk melakukan pembubaran.“Sangat berbahaya, karena rakyat juga punya argumentasi dari mana mereka bisa disebut berbahaya," kata Asep ketika dihubungi, Minggu (7/5).

Dia menuturkan pendekatan yang harus dilakukan bulan lagi soal kekuasaan atau yang modelnya menekan kebebasan orang berorganisasi. Hal itu, sambungnya, dikarenakan sudah dijamin dan diatur dalam konstitusi Indonesia.

"Sebaiknya memang perlu ada kewaspadaan tapi jangan dengan sesuatu yang sifatnya lebih pada pendekatan kecurigaan," ujar Asep.

Sementara Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI, mengatakan pihaknya meminta pemerintah memandang acara internasional milik organisasi itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Dia menuturkan hal itu diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu tidak pada tempatnya acara yang demikian mulia ini dihalangi, diganggu apalagi dilarang, atau dituding dengan berbagai macam tuduhan, seperti tuduhan makar,” kata Yusanto dalam keterangan resminya.

Tetapi di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta akademisi berperan aktif dalam membendung paham yang dinilai mengancam Pancasila. [cnn-mer]

Berita Lainnya

Index