BC Bengkalis Tangkap 200 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

BC Bengkalis Tangkap 200 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Metroterkini.com - Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis Riau berhasil menangkap 200 ribu bungkus rokok merk U2 tanpa pita cukai.

Demikian disampaikan Kasi Penindakan Bea Cukai Bengkalis Enrico, kemarin. Rokok merk U2 yang diamankan Bea Cukai dan Danpos AL di Perairan Kembung, Kecamatan Bantan, yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

"Barang bukti, ada 400 karton atau 200 ribu bungkus, rokok ini kan rokok putih," ungkap Enrico, Jum'at kemarin.

Dalam kasus ini ada 5 pelaku dan masih berstatus terperiksa. "Masih kita periksa, mereka gak kita tahan," singkatnya.

Sebelumnya, Danpos-AL dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengagalkan penyeludupan rokok tanpa cukai di perairan Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Senin (24/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rokok merk U2 diduga berasal Singapura. Rencananya, rokok berjumlah 400 karton atau 200 ribu bungkus itu akan diseludupkan ke Malaysia. Karena speedboat pengangkut mengalami kerusakan mesin hingga singgah ke perairan Kembung Luar Kecamatan Bantan Bengkalis Riau. [mer]

 

Berita Lainnya

Index