Sekolah Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS

Sekolah Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS
Terekait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan kembali mengingatkan pihak sekolah agar memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS. Hal ini dimaksudkan untuk mengindari adanya kemungkinan penyimpangan penggunaan dana BOSdi sekolah.

Demikian ditegaskan oleh manager BOS, Drs H Abu Bakar, Rabu (18/7/12) di Pangkalan Kerinci. Pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk memastikan apakah pihak sekolah telah memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS. "Pemasangan papan pengumuman penggunaan dana BOS hukumnya wajib bagi sekolah hal ini karena sudah ada ketentuan didalam aturan," ujarnya.

Lanjut Abu Bakar, saat ini pihaknya terus menghimbau dan mempertegas supaya pihak sekolah SD maupun SMP bisa memasang papan tersebut, untuk memberikan sanksi yang tegas apabila masih ada pihak sekolah yang belum memasang papan tersebut. "Diwajibkanya pemasangan papan pengumuman, maka besar kemungkinan tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran ataupaun penggunaan dana BOS itu sendiri," tegasnya.

Abu Bakar menambahkan, ada beberapa prinsip yang harus ditaati oleh sekolah terkait penggunaan dana BOS agar para Kepala Sekolah tidak
terjerat hukum. "Prinsip yang pertama adalah tepat waktu. Artinya, saat penyaluran dana BOS sudah dimulai maka secepatnya pihak sekolah harus mengambil dana tersebut. Soalnya, dana BOS yang disediakan oleh pemerintah ini merupakan instrumen strategis dalam penuntasan Wajib Belajar 9 tahun," jelasnya.

Prinsip yang kedua adalah tepat jumlah siswa yang diajukan. Jangan, siswanya 250 orang, namun ditulisnya 300 orang. Kemudian prinsip yang ketiga adalah tepat sasaran dalam penggunaan dana BOS itu sendiri. Dengan kata lain, penggunaan dana BOS harus dalam koridor 14 item seperti biaya penerimaan siswa baru, gaji pendidik, tunjangan, biaya tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana
hingga tambahan biaya transportasi untuk anak tidak mampu.

"Karena itulah, jangan sekali-kali sekolah memungut biaya untuk tingkat SD dan SMP karena semuanya sudah ditanggung dalam dananya melalui BOS," tegasnya.**fk

Berita Lainnya

Index