Bawa Kabur ABG, Penjual Pentol Bakso Ditangkap Polisi

Bawa Kabur ABG, Penjual Pentol Bakso Ditangkap Polisi

Metroterkini.com - Ulah nekat seorang oknum pemuda di Kabupaten Ponorogo, Jatim akhirnya harus berakhir di hotel Prodeo. Pasalnya oknum pemuda tersebut terbukti telah membawa lari seorang  perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua dalam beberapa hari.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Somoroto, Kompol Budi Nurtjahjo, Kamis (26/1) sekitar pukul 07.00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Somoroto dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyatman berhasil menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana membawa kabur gadis dibawah umur tanpa izin orang tua.

Lebih lanjut Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan pemuda itu harus mempertanggungjawabkan ulah nakalnya karena terbukti melanggar pasal 76 e UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jonto pasal 64 KUHP dan pasal 332 KUHP tentang membawa perempuan belum dewasa tanpa ijin orang tua.

Tersangka Suk (21 th), warga Dukuh Ngelak, Desa Cekok, Kecamatan Babadan."Tersangka Suk kami amankan  di rumahnya di Jalan Imam Syafi,  Dukuh Ngelak, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Suk sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang pentol bakso," tutur Kompol Budi Nurtjahjo.

Menurut Kompol Budi Nurtjahjo, korban bernama Pen (16 th) seorang pelajar kelas X SMA Negeri 1 Kauman. Pen beralamat rumah Jalan Lawu, RT 02, RW 01, Dukuh Yagan, Desa Carat, Kecamatan Kauman kabupaten Ponorogo.

Tambah Kapolsek, saksi korban bergabung dengan kelompok komunitas punk pengamen jalanan. "Berangkat dari Ponorogo, ke Madiun, ke Tulung Agung dan ke Blitar kemudian kembali ke Ponorogo.

Lebih jelas lagi, korban Pen, seorang pelajar di Jakarta. "Saat kembali ke Ponorogo, saksi korban berkenalan dengan terlapor kemudian diajak bermalam di salah satu wisma di lokasi wisata Ngebel," bebernya.

Karena terlena oleh bujuk rayu, korban sempat dirayu diajak hubungan intim suami istri oleh terlapor 2 (dua) kali. "Pada tanggal 19 dan 22 Januari 2017 sehingga saksi korban tidak mau pulang," ungkapnya.

Ditegaskan Kapolsek, pada (25/1) sekitar pukul 23.30 WIB, korban berhasil ditemukan di terminal Seloaji Ponorogo dengan cara keluarganya mencari via facebook alasan mau diajak ke Surabaya. Selanjutnya keluarga korban menghubungi petugas Polsek Somoroto dan dilakukan penjemputan.

Dari tersangka Suk, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik terlapor. "Kami juga amankan satu buah celana dalam milik saksi korban dan satu buah celana panjang milik saksi korban," tegasnya.

Guna menyelesaikan permasalahan kasus membawa gadis di bawah umur tersebut, tersangka Pen langsung ditahan guna mempertanggungjawabkan ulah licik," tandasnya. [nur]

Berita Lainnya

Index