Putusan MA, PT CGA Pemenang Proyek Jalan MY Pakning-Duri

Putusan MA, PT CGA Pemenang Proyek Jalan MY Pakning-Duri

Metroterkini.com - PT Citra Gading Asritama (CGA) tetap sebagai pemenang proyek jalan poros sistem multiyears (MY) Pakning-Duri, Rabu (18/1/2016) setelah putusan Mahkamah Agung memenangkan perusahaan tersebut.

Hal ini dikatakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Tajul Muddaris beberapa hari lalu.

Proyek jalan poros sistem MY Pakning-Duri ini salah satu dari lima proyek MY era Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Empat lainnya adalah jalan lingkar Pulau Bengkalis, Pulau Rupat, Bukitbatu-Siak Kecil dan Duri Barat. Proses tender untuk kelima proyek ini dimulai Desember 2012 dan selesai Desember 2013.

Namun, untuk jalan poros Pakning-Duri tertundanya karena ada sengketa hukum. Dimana PT. CGA di-black list oleh Bank Dunia. Hal ini membuat Kepala Dinas PU saat itu, HM Nasir tak mau meneken kontrak.

Kendati di-blacklist Bank Dunia, namun dalam portal nasional LKPP nama PT. CGA tak muncul sebagai salah satu perusahaan yang di-black list. Artinya, perusahaan yang bersangkutan boleh mengikuti pelelangan umum proyek MY di Bengkalis serta dimanapun dan penetapan PT.CGA sebagai pemenang lelang tidak dilarang.

"Coba cek di Portal Nasional LKPP, tidak ada larangan perusahaan yang di-blacklist oleh Bank Dunia dilarang ikut lelang. Proyek MY Duri-Pakning tetap dilaksanakan, tidak ada masalah," jelas Nasir saat itu.

Namun demikian, HM Nasir selaku Kepala Dinas PU tetap saja tak berani meneken kontrak pekerjaan tersebut.

Sengketa ini dibawa PT. CGA ke meja hijau (Pengadilan), menggugat Pemda Bengkalis cq Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya putusan Mahkamah Agung memenangkan PT. CGA.

"Putusan Mahkamah Agung, bahwa PT. Citra Gading Asritama sebagai pemenang," kata Plt Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, Tajul Muddaris beberapa hari lalu.

Seperti berbagai media sebelumnya, PT CGA perusahaan yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur di-blacklist Bank Dunia (Worlad Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), Agustus 2012. Blacklist baru berakhir Agustus 2014, sementara itu proses pelelangan lima paket jalan sistem multiyears Kabupaten Bengkalis senilai Rp2,4 triliun lebih, dimulai bulan Desember 2012 sampai dengan September 2013. [rdi]

Berita Lainnya

Index