Kasus Korupsi, Kapolri Sebut 8 Polisi Diperiksa Internal

Kasus Korupsi, Kapolri Sebut 8 Polisi Diperiksa Internal

Metroterkini.com - Delapan anggota polri mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/12). Mereka menjadi saksi kasus suap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan atas tersangka Bupati Banyuasin (nonaktif) Yan Anton Ferdian.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membenarkan bahwa delapan anggota polri mangkir saat dipanggil KPK. Namun tujuh dari delapan anggota tersebut sudah diperiksa di internal polri. 

"Mereka diperiksa internal. Dari delapan itu sudah diperiksa tujuh, yang belum (satu orang) mantan Kapolres," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12). 

Pemeriksaan di internal polri dilaksanakan hari ini, Rabu 27 Desember 2016. Tito memastikan, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada KPK. 

"Nanti hasil BAP ( berita acara pemeriksaan) nya kita akan serahkan," ujar dia. 

Untuk diketahui, delapan anggota polri yang menjadi saksi kasus suap di Banyuasin adalah Irjen (Pol) Djoko Prastowo, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKBP Richard Pakpahan, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, AKBP Hari Brata, AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka yakni Yan Anton Ferdian, Sutaryo, Umar Usman, Zulfikar Muharrami, Rustami, dan Kirman.

Yan Anton Ferdian terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Minggu (4/9) setelah mengadakan pengajian dalam rangka keberangkatan haji dia dan istrinya. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 299.800.000 dan USD 11.200. 

Sementara dari tangan Sutaryo, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta. Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000. [mer]

Berita Lainnya

Index