Diduga Money Politik, Syufrianto Lapor ke Bupati Rohul dan Polisi

Diduga Money Politik, Syufrianto Lapor ke Bupati Rohul dan Polisi

Metroterkini.com - Beragam polemik muncul  pasca Pemilihan Kepala Desa Bagan Tujuh Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Salah satu calon no. urut 2 Syufrianto dan Tim Pemenangan melaporkan gugatan ke Plt. Bupati Rohul dan Polres Rohul tentang adanya dugaan praktek politik uang (money politik).

Terungkapnya pelanggaran politik uang ini setelah tim pemenangan calon no. urut 2  mendapatkan pernyataan dari beberapa warga yang  dibuktikan secara tertulis, bahkan salah seorang tim sukses (timses) dari calon kades terpilih no. urut 1 yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan praktek politik uang tersebut.

Saat ditemui kediamannya, Kamis (15/12/16) Syufrianto calon no. urut 2 mengatakan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Bahwa dalam pasal (1) dijelaskan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

"Saya beserta tim sudah melayangkan surat keberatan tentang pelanggaran praktek politik uang ke Plt. Bupati dan Polres Rohul, saya beserta tim akan ikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku", ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, dari awal tahapan pilkades sudah terlihat adanya kejanggalan pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya disepakati sebanyak 1035 oleh Panitia dan Panwas. Namun, setelah dilakukan pemilihan ternyata suara DPT berubah menjadi 1006 hingga terdapat selisih suara sebanyak 29 pemilih.

"Dengan kejadian ini saya berharap Pak Plt. Bupati bisa mempertimbangkan dan  memberikan solusi atas adanya praktek politik uang ini, sehingga hak demokrasi masyarakat tidak dapat diperjual belikan", pintanya.

Saat dikonfirmasi melalui via telf kepada salah seorang Panitia Pilkades, Singgih mengatakan bahwa perubahan jumlah DPT diakuinya ada kelalaian dari panitia, namun setelah di kroscek ulang ternayata ada beberapa nama pemilih ganda dan meninggal dunia.

"Kami sudah sampaikan sebelumnya perubahan DPT kepada masing-masing calon dan juga memberikan salinan jumlah DPT. Saya kira ini sudah cukup terang bagi masyarakat dan calon tentang penetapan jumlah DPT", terangnya.

Saat disinggung tentang laporan gugatan oleh calon no. urut 2, Singgih mengatakan tidak tahu karena setelah tiga hari masa sanggah untuk calon yang merasa keberatan tidak ada surat masuk kepada panitia dan panwas. [man]

Berita Lainnya

Index