Penggelembungan Dana Hambalang Fantastic

Penggelembungan Dana Hambalang Fantastic
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti kuat terjadinya penggelembungan dana yang besar dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. "Ada penggelembungan yang cepat sekali, dengan jumlah spektakuler," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta kemarin.

Menurut Busyro, bukti penggelembungan dana proyek sudah ada di kantong tim penyelidik. Meski menolak perinciannya, ia menyatakan bukti itu dikaji mendalam hingga dipaparkan dalam gelar perkara pekan ini. "Bukti itu harus ditakar sesuai dengan hukum pembuktian materiil," ujarnya.

PT Adhi Karya bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu sejak 2010. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang 70 persen pengerjaan, sisanya digarap PT Wijaya Karya.

Sengkarut Hambalang mengemuka pertama kali dari pernyataan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia menuduh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari proyek itu sebesar Rp 50 miliar pada Januari 2010. Anas dituding memakai duit itu untuk membiayai pemenangan dirinya saat merebut kursi ketua umum dalam Kongres Demokrat di Bandung, Mei 2011. Anas berkali-kali membantah tudingan ini.

Sumber di KPK menyatakan, ada dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dibidik menjadi tersangka pertama dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar serta Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Wisler Manalu.

Deddy menjadi ketua tim pencari tanah dan pejabat pembuat komitmen proyek. Adapun Wisler mengepalai panitia lelang proyek. Keduanya diduga terlibat penggelembungan dana proyek. Busyro mengatakan nama mereka sudah ada dalam berkas penyidikan. Peran dua pejabat itu sedang didalami.

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengaku tidak bakal mengintervensi KPK, yang akan menaikkan pengusutan kasus Hambalang ke tahap penyidikan. Termasuk menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. "Saya serahkan sepenuhnya pada KPK. Kami akan bekerja sama," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan gelar perkara mungkin terwujud pada Jumat mendatang. Ini menjadi gelar perkara kelima sejak kasus tersebut bergulir. Namun KPK belum akan menyematkan status tersangka pada Deddy dan Wisler. »Tunggu gelar perkara dulu,” katanya lewat telepon.

Busyro menegaskan, KPK tak hanya menelusuri peran Deddy dan Wisler, tapi juga pihak lain.**in

Berita Lainnya

Index