Panwas Pekanbaru Putuskan Pasangan BISA Ikut Pilkada

Panwas Pekanbaru Putuskan Pasangan BISA Ikut Pilkada

Metroterkini.com - Tak hanya pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau BISA yang bahagia atas putusan Panwaslu Kota Pekanbaru, para simpatisan juga ikut bersyukur atas keputusan sidang yang digelar Panwas, yang memutuskan pasangan BISA yang berhak ikut di Pilkada Pekanbaru yang digelar 17 Februari 2017 mendatang.

Keputusan sidang yang dipimpin Ketua Pnawas Pekanbaru, Indra Khalid Nasution yang didampingi dua anggota, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai di kantor Panwas Kota di Jalan Elang No. 6 Pekanbaru, Sabtu (5/11/16). 

Menurut Indra, ada tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut. Pertama, karena putusa tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih. 

"Alasan ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada," tutur Indra. 

Setelah menyampaikan putusan sidang, Indra menjelasakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku termohon diberi waktu tiga hari untuk menentukan sikap: Menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). 

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa, hari ini juga akan menggelar rapat pleno. Pleno itu akan memutuskan sikap menolak atau menerima. 

"Hari ini juga kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap. Pleno nanti memutuskan apakah menerima putusan sidang Panwas atau kami akan banding," tuturnya.

Sementara itu pasangan BISA yang juga menghadiri sidang langsung larut dengan suka-cita bersama seratusan pendukungnya yang hadir dalam sidang tersebut. [mer-rt]

Berita Lainnya

Index