WNI Bawa Senpi di Malaysia Terancam Hukuman Mati

WNI Bawa Senpi di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Metroterkini.com - Seorang warga Indonesia bernama Sanimu Saludin yang berdomisili di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terancam menghadapi hukuman mati di Sarawak, Malaysia. Ia ditangkap kepolisian setempat karena membawa senjata api ilegal dan 94 butir amunisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimatan Barat Komisaris Besar Suhadi SW mengatakan, Sanimu ditangkap di Kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.

Suhadi berkata, institusinya saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia melalui Laison Officer Polri di Serawak, Komisaris Taufik Noor Isya.

"Saat ini kami mengambi langkah-langkah, di antaranya menghubungi Kapolres di jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminal," ujar Suhadi di Pontianak, Kamis (22/9), seperti dilansir Antara.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperolehnya, Suhadi berkata, Sanimu tidak lagi tinggal di Sungai Ambawang sejak lima tahun lalu. Sejumlah warga menuturkan, Sanimu menjual rumahnya karena alasan ekonomi.

Di Sarawak, Sanimu terancam dijerat polisi dengan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan senjata api yang diterbitkan tahun 1971. Ancaman pidana terberat pada beleid itu adalah hukuman mati.

Sementara itu, menurut Suhadi, ancaman pidana terberat untuk dugaan kejahatan serupa di Indonesia adalah penjara selama 20 tahun. Hukuman itu diatur pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. [cnn]

Berita Lainnya

Index