Hindari Konflik, KLHK Batal Pasang Plang di Sei Mahato

Hindari Konflik, KLHK Batal Pasang Plang di Sei Mahato

Metroterkini.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tengah konsen melakukan penataan kawasan hutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembalikan fungsi kawasan hutan seperti halnya hutan lindung yang selama ini banyak digarap oleh pengusaha berkantong tebal untuk perkebunan kelapa sawit.

Keseriusan KLHK untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan melakukan koordinasi dengan semua pihak seperti Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah dan sosialisasi dengan masyarakat.

Seperti halnya hutan lindung Sei Mahato yang terletak di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tidak luput dari pengawasan KLHK untuk dikembalikan menjadi fungsi kawasan hutan lindung.

Selama ini hutan lindung Sei Mahato dikuasai oleh beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti halnya PT. TORGANDA, padahal sebelumnya hutan lindung Sei Mahato dijaga dan dirawat oleh masyarakat yang tergabung dalam Poktan Reboisasi Mandiri.

KLHK menurunkan Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Jum'at [16/9/16] sore untuk memasang plang pemberitahuan di areal PT. TORGANDA Rohul didampingi Polsek Tambusai Utara dan  pengurus Poktan Reboisasi Mandiri Hutan Lindung (KTRMHL). Namun pemasangan plang pemberitahuan menemui kendala karena diduga dapat memicu konflik dengan pihak perusahaan.

Ketua Poktan Reboisasi Mandiri Paimin, S.Pd menyesalkan sikap perusahaan yang masa bodoh dengan kebijakan pemerintah terkait pengembalian kawasan hutan lindung.

"Saya dan anggota Poktan Reboisasi Mandiri kecewa atas kejadian hari ini, namun kami tetap menghargai usaha yang dilakukan oleh KLHK dan pihak kepolisian", ujarnya.

Paimin menambahkan, "saya apresiasi semangat anggota dan masyarakat yang telah  mendukung program ini, perjuangan ini tidak akan pernah padam sampai tetes darah terakhir", tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Edwar Hutapea selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera saat dikonfirmasi melalui via telfon mengatakan, bahwa pemasangan plang pemberitahuan adalah bagian dari progres pekerjaan KLHK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres dan Dishutbun Rohul untuk lakukan kegiatan di lapangan, namun pembatalan pemasangan plang hari ini mengingat faktor keamanan dan menghindari konflik", jelasnya.

Pemasangan plang pemberitahuan untuk kawasan hutan lindung Sei Mahato mengacu pada Kepmenhut No : 23/KPTS-II/1983 bahwa tidak boleh ada aktivitas di kawasan hutan lindung sesuai dengan fungsinya. [man]

Berita Lainnya

Index