Pokja Pengadaan Unit Wanteror Polri Diduga Tak Transfaran

Pokja Pengadaan Unit Wanteror Polri Diduga Tak Transfaran

Metroterkini.com - Rekanan yang ikut lelang pengadaan Unit Laser Range Finder (Unit Wanteror) Program APBN-P TA 2016, di unit Layanan Pengadaan Korbrimob Polri, mengaku kecewa dan melakukan sanggahan karena dalam proyek ini diduga tidak transfaran dan terjadi banyak pelanggaran dalam proses tender.

CV Adipati Sentani yang berkantor di Pekanbaru, Riau dalam mengikuti proses pelelangan mengaku sangat kecewa dengan Pokja Pengadaan 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan), Unit Laser Range Finder (Unit Wanteror) Program APBN-P TA 2016, Layanan Pengadaan Korbrimob Polri/atau pejabat terkait, Jl. Komjen Pol M Jasin Cimanggis Depok. 

Pasalnya, rekanan dari CV Adipati Sentani, menilai telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya, serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;  dalam hal ini  kasus paket tersebut terdapat  unsur-unsur yang mendukung dan telah terpernuhi

Selain itu rekanan juga menilai dalam proses tender sampai pengumuman yang dimenangkan oleh PT. Mitrel Berkat Utama telah terjadi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang tak sehat. Untuk itu CV Adipati Sentani telah melakukan sanggahan pada Pokja dengan alasan Pokja tidak membuat berita acara hasil evaluasi dokumen penawaran secara layak , sebagaimana melanggar syarat yang tertuang dalam dokumen lelang.

"Pada pokoknya kami menganggap kami telah memenuhi syarat lelang  sesuai ketentuan," ungkap rekanan dari CV Adipati Sentani.

Ia menilia perlakuan Pokja/Pejabat pengadaan yang tidak menampilkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran PT Mitrel Berkat Utama dikarenakan sebenarnya yang bersangkutan tidak lulus Administrasi, "tidak lulus penawaran teknis, dan tidak lulus kualifikasi dengan bukti tidak mengirimkan contoh, tidak memiliki sertifikat Uji Litbang Polri, tidak memiliki Surat Daftar Keagenan dari Kementerian Perdagangan yang masih berlaku" tambahnya, Senin (6/9/2016).

Bukti lainya yang dinilai Pokja tidak transfaran adalah yang bersangkutan melakukan kebohongan kualifikasi dengan memasukkan daftar tenaga ahli yang bukan karyawanya, yang bersangkutan tidak membuat pernyataan sesuai persyaratan lelang, dan yang bersangkutan diduga terbukti melakukan kecurangan dengan mengatur-atur pejabat pengadaan, dan mengatur siapa saja rekanan yang harus dapat dukungan dari agen, sementara agen sendiri tidak memiliki surat keagenan yang masih berlaku. 

"Bukti adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh Pejabat Pengadaan dengan membuat specifikasi barang yang intinya menunjuk dan mengarah kepada satu merek bahkan satu type saja dan tidak melalukan survai harga dilapangan secara benar. PT Mitrel Berkat Utama yang ditunjuk sebagai pemenang lelang di bayak paket pekerjaan," tambahnya.

Rekanan juga menduga telah terjadinya penggelembungan anggaran mencapai 7 (tujuh) kali lipat dari harga jual International. Sebagai contoh perhitungan rekan jika diurut sesuai specifikasi yang diminta oleh Pokja sebagaimana bukti-bukti diatas adalah : NEWCON RM 350 CI. Harga tertinggi dor to dor 1 unit Newcon RM 3500 CI, adalah US $ 4.250,- sama dengan Rp.59.500.000,-
Kemudian order terkait jumlah yang diminta sebagaimana Dokumen Lelang adalah  sebesar 189 Unit, sehingga perhitungan modal import adalah :189 X Rp.59.500.000,- atau sama dengan = Rp.11.245.500.000,-

Sementara HPS (Harga Perhitungan Sendiri) dari Pokja dan tertulis 189 unit adalah Rp.99.602.997.000,- Sehingga penggelembungan anggaran menjadi :Rp.99.602.997.000,-/ Rp.11.245.500.000,- = 8,8 kali lipat.  

"Faktor inilah sehingga pejabat pengadaan/Pokja silap mata sehingga tidak dapat berlaku adil terkait dengan proses pelelangan dilingkungan Polri," tambahnya.

Atas dasar tersebut rekanan dari CV Adipati Sentani menuntut agar Pokja merubah hasil evaluasi. "Kami mencari rezki halal, diantara banyaknya proyek pengadaan yang melimpah telah dibagikan kepada rekanan Mabes Polri yang notabene menggunakan APBN-P yang nilainya trilyunan rupiah," tutupnya. [**nas]

Berita Lainnya

Index