Mantan Anggota DPRD Ponorogo Ditangkap Karena Narkoba

Mantan Anggota DPRD Ponorogo Ditangkap Karena Narkoba

Metroterkini.com - Acungan jempol layak diberikan kepada jajaran Polres Ponorogo, Jatim. Pasalnya Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika.

Polisi berhasil mengamankan para tersangka di Ruko sekaligus rumah milik Tersangka MU yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo pada Kamis (25/8) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, tersangka yang diamankan adalah MU (54 th) warga Jalan Halim Perdana kusuma Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. "Barang Bukti adalah alat hisap berikut sabu dengan berat kotor Total 3,14 gram," jelas AKP Harijadi, Sabtu (27/8).

Selain itu juga diamankan tersangka SU (45 th), yang memiliki 2 alamat yaitu Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan Dukuh Tamanan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Seperti diketahui SU adalah mantan Ketua DPC PDIP dan juga Mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ponorogo.

"Dari tangan SU berhasil diamankan Barang Bukti berupa satu set alat bong pada pipet kaca masih terdapat lelehan sabu," tegasnya. Para tersangka diamankan di Mapolres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut. [nur]

Berita Lainnya

Index